Pekanbaru – Pada Kamis (04/07/2024) bertempat di ruang Pokja 1, Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Siak.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik memimpin jalannya rapat harmonisasi Ranperbup ini dengan didampingi Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Efa Susanti serta turut diikuti para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau.
Dari Bagian Hukum dan OPD Pemerkasa Pemerintah Kabupaten Siak beserta perwakilan Dinas Perhubungan Pemkab Siak turut serta secara langsung mengikuti jalannya rapat dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Siak. Adapun Rancangan Peraturan Bupati Pemerintah Kabupaten Siak yang akan diharmonisasi adalah tentang Pengaturan dan Pengawasan Angkutan Kapal yang melintas dibawah Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah di Kabupaten Siak.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yaitu membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
"Kami berharap, dengan adanya rapat harmonisasi ini, kita dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas dan dapat diterapkan dengan baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak," ujar Edison Manik. Rapat berjalan dengan baik dan lancar.
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir