APOSTILLE SEBAGAI PENYEDERHANAAN RANTAI BIROKRASI TERHADAP DOKUMEN PUBLIK

1

Kanwil Kemenkumham Riau mensosialisasikan Apostille sebagai penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik dengan narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Admiral, dan Penyuluh Hukum Muda Kanwil Kemenkumham Riau, Ariston Hotman Turnip. Sosialisasi ini disebarluaskan melalui Radio Smart FM Pekanbaru melalui frekwensi 101,8 FM, (23/6).

Narasumber menjelaskan bentuk penyederhanaan rantai birokrasi terhadap dokumen publik yang tadinya melibatkan beberapa instansi sekarang hanya melibatkan satu instansi yaitu Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU. Selanjutnya,proses legalisasi yang awalnya sangat sulit karena birokrasinya yang sangat panjang sekarang dilakukan pemangkasan birokrasi untuk mempermudah, menyingkat waktu dan memperingan biaya yang akan dikeluarkan masyarakat dalam melakukan legalisasi yang disebut Apostille.

Apostille ini berlaku pada 125 negara yang ikut dalam konvensi apostille. Pengurusan Apostille bisa dilakukan oleh orang pribadi secara online dengan memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh negara tujuan .

Pengambilan sertifikat apostille saat ini hanya dapat dicetak dan diambil di Galery Inovasi AHU Mall Kuningan City Cikini dan Gedung Pelayanan AHU Cikini dengan menyertakan bukti bayar dan membawa dokumen sesuai dengan dokumen yang diupload, karena saat ini Kantor Wilayah masih dalam tahap proses untuk bisa dibuka layanan publik Apostille serta pencetakan sertifikatnya. Biaya PNBP yang harus dibayar untuk pengurusan Apostille sebesar Rp. 150.000 per dokumennya.

Dengan adanya kegiatan hari ini , Kantor Wilayah Kemenkumham Riau bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa proses legalisasi yang dahulunya membutuhkan birokrasi yang sangat panjang sekarang sudah dilakukannya penyederhanaan rantai birokrasi yang dapat mempermudah masyarakat yg dikenal dengan Apostille.

1

1


Cetak   E-mail