Kanwil Kemenkumham Dampingi Tim Ditjen AHU Dalam Kegiatan Koordinasi dan Pelayanan Konsultasi Terkait Bidang Pelayanan PPNS

1

1

Pekanbaru - Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Neva Sri Hartati dan Tesa Usallimy selaku Pelaksana pada Kanwil Kemenkumham Riau dampingi Tim dari Direktorat Pidana pada Ditjen AHU dalam kegiatan koordinasi dan pelayanan konsultasi terkait bidang pelayanan PPNS di Kanwil DJP Riau dan Satpol PP Provinsi Riaukunjungan ke Kanwil DJP Riau dan Satpol PP Provinsi Riau pada hari Selasa, 07 Mei 2024.

Kegiatan pertama dilakukan Di Kanwil DJP Riau. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan pembukaan oleh MC, yang dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan pembacaan doa, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan dan ucapan selamat datang oleh pak Eko budi hartono selaku Kabid P2IP.

Selanjutnya, Penyampaian beberapa hal penting oleh Bapak Teguh Widodo selaku Kasi Penyidikan Hukum, Komposisi PPNS di Kanwil DJP Riau terdapat 9 PPNS yang aktif sampai saat ini, dan juga Penyampaian tata cara dan proses pendaftaran PPNS dari awal mulai pendaftaran sampai dengan pemberian sertifikat oleh reserse setelah melakukan pendidikan, kemudian dilanjutkan dengan permintaan surat rekomendasi dari bareskrim dan Kejagung, setelah itu dilanjutkan dengan entry data di pengangkatan, kemudian penerbitan SKEP, lalu entri data untuk pelantikan, kemudian dilantik oleh kemenkumham , setelah itu baru sah menjadi PPNS.

Kemudian yang harus diperhatikan yaitu masa berlaku kartu keanggotaaan dan SKEP yang masih sesuai dengan penempatan tugas kerja, apabila ada yg mutasi, rotasi dan promosi dapat diusulkan perubahan ke kantor pusat. Selain itu, yang menjadi tujuan selanjutnya yaitu merapikan data PPNS pada Kanwil DJP Riau yang terdata di Sistem Kemenkeu yang disebut dengan SIKKA dengan data PPNS yang dimilki oleh Ditjen AHU Kemenkumham RI.

Kemudian terapat beberapa Kendala yang berkaitan dengan PPNS :
* Unit tidak ada menyebabkan ada beberapa struktural yg sekaligus menjadi PPNS
* Tidak adanya anggaran
* Tidak tercapainya iku sehingga berdampak pada take home pay

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama, kemudian di sesi akhir kegiatan Kanwil DJP Riau mengusulkan untuk merencanakan kegiatan pemadanan data yang akan dilaksanakan oleh Kanwil DJP Riau dengan mengundang Kemenkumham sebagai narasumber.

Setelah dari Kanwil DJP Riau, Tim melanjutkan Kegiatan yang sama di Satpol PP Provinsi, kegiatan dibuka Kasatpol PP Bapak Drs. Hadi Penando. Dalam paparannya beliau menyampaikan agar dapat dilakukan Pemadanan data PPNS yang terdapat di Kemenkumham dengan data PPNS yang ada di daerah khususnya Satpol PP Provinsi Riau, selain itu beliau mengusulkan agar dapat direncanakan kegiatan Rakor antar Kemenkumham dengan seluruh Kementerian Lembga terkait Pemdanan data PPNS.

Kemudian beliau menyampaikan kendala yang dihadapi Satpol PP Provinsi Riau Terkait keterbatasan anggaran untuk mengirimkan personil untuk mengikuti pendidikan PPNS.
Selainitu Apakah jabatan PPNs dapat dijadikan jabatan fungsional penyidik, yang mana diwacanakan Kemenkumham sebagai lembaga pembina.

Disesi akhir kegiatan Kasatpol PP mengusulkan agar dapat dibuatkan aplikasi terkait data ppns seluruh Indonesia guna mempermudah melihat update data PPNS.

1

1


Cetak   E-mail