KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RIAU MENDAMPINGI DIREKTORAT PIDANA DIREKTORAT ADMINISTRASI HUKUM UMUM MELAKUKAN KOORDINASI DAN PELAYANAN KONSULTASI KE DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TERKAIT BIDANG PELAYANAN PPNS

1

1

PEKANBARU, (8/05/2024) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Menerima Kunjungan dari Direktorat Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum dan rombongan terkait Layanan PPNS dalam hal ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria dan Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri beserta jajaran menyambut baik kedatangan dari Direktorat Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum dan melakukan diskusi terkait Layanan PPNS.

Kementerian Hukum dan HAM sebagai Pembina Administrasi PPNS yang ditunjuk oleh undang-undang mendorong penguatan peran dan eksistensi PPNS dalam tugas penegakan hukum (PP 58/2010. Pasal 1 angka 5). Peran Kementerian Hukum dan HAM antara lain Melakukan pengangkatan dan pelantikan calon PPNS, Mengeluarkan dan memperpanjang masa berlaku kartu tanda pengenal PPNS, Menerima laporan perubahan struktur organisasi dan/atau mutasi pejabat PPNS, Melakukan pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang pejabat PPNS yang bersangkutan, Mengeluarkan surat keputusan pemberhentian serta surat pengangkatan kembali PPNS berdasarkan usulan pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang membawahi PPNS, Menteri Hukum dan HAM dapat melimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebagai Perpanjangan Tangan Direktorat Administrasi Hukum Umum yang diberi kewenangan dalam Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan mengeluarkan Berita Acara Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Dalam sambutannya, Dean Satria mengatakan “Kami merasa senang Kanwil Riau di kunjungi oleh Direktorat Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum karena banyak yang bisa didiskusikan dan sharing ilmu".

Ibu Nur Hikmah selaku Analis Kebijakan Ahli Madya dan rombongan menyampaikan maksud kedatangan bahwa saat ini sedang dilaksanakan pemadanan data PPNS pada instansi Kementerian/Lembaga yang membawahi PPNS khususnya pada Provinsi Riau yaitu Kanwil DJP Riau, Satpol PP Provinsi Riau, dan Dinas Lingkungan Hidup Prov Riau.

Jumlah keseluruhan data PPNS Prov. Riau yang ada diaplikasi sebanyak 379 dan data ini tidak diketahui apakah aktif atau tidak aktif serta tidak diketahui juga keterangannya apakah mutasi, pensiun atau meninggal hal ini perlu ditidak lanjuti dan prosesya bahwa Kementerian / Lembaga dapat menyurati kepada Koordinator K/L dan disampaikan ke Ditjen AHU untuk perubahan data pada aplikasi PPNS, tambah Nur Hikmah.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sebanyak 4 (empat) orang, 2 (dua) PPNS Keimigrasian dan 2 (dua) lagi PPNS Kekayaan Intelektual, jumlah data yang ada pada aplikasi PPNS sebanyak 300 lebih, banyak juga PPNS yang menanyakan ke Kanwil proses penerbitan dan Perpanjangan KTP PPNS, untuk aplikasi PPNS mohon disampaikan pada bidang TI karena sering tidak bisa dibuka dengan keterangan Situs PPNS sementara tidak dapat diakses sehingga untuk penginputan data PPNS menjadi terkendala, jelas Dewi Sri.

Selanjutnya Tim Direktorat Pidana Direktorat Administrasi Hukum Umum yang didampingi oleh Tim Kanwil mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Riau. Tim diterima oleh Bapak Agus Suyono selaku Sub Koordinator Penegakan Hukum dan Jajaran.

Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungqn Hidup bergabung sejak tahun 1999 sehingga diajukan mutasi PPNS agar SKEP nya diperbaharui. Peraturan terkait lingkungan hidup terbaru yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang merupakan perubahan dari Perpu ke Undang-Undang perlu dimasukan dalam SKEP. Total saat ini PPNS Aktif di DLH berjumlah 14 PPNS, namun demikian ada beberapa PPNS yang sudah mutasi atau tidak aktif 4 PPNS.

Jabatan PPNS yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup antara lain Jabatan Fungsional PLH (Pengawas Lingkungan Hidup) dan Fungsional Polisi Kehutanan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutan Prov Riau memiliki kewenangan menangkap dan menahan tersangka (5x24jam) pada proses penyidikan, kendalanya ketika melaksanakan penangkapan pada hari libur tidak ada tempat untuk menahan tersangka. Sehingga penanganan kasus lingkungan hidup hanya sampai P19. Seharusnya Ada lembaga sendiri yg dibentuk untuk menangani kasus lingkungan dan hutan namun sampai saat ini belum dibentuk. Selain itu, sesuai peraturan seharusnya ada hakim adhoc nya sendiri yg menangani kasus lingkungan hidup, ujar Agus S

Penanganan perkara lingkungan sangat kompleks, sebagai contoh: pelaku nya ada di luar daerah Pekanbaru, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam penanganan kasus. Selain itu ada ketentuan praperadilan setelah lewat 19 hari. Penanganan kasus setelah 90 hari dianggap kadaluarsa.

Kendala yang dialami saat ini antaralain perbedaan ketentuan yang mengatur mengenai batas waktu penanganan kasu. Pada KUHAP penangkapan diberi waktu 120 hari sementara pada Undang-Undang P3H Pasal 39 huruf A ketentuannya 90 hari. Kemudian pada Pasal 39 huruf B ada ketentuan bahwa Jaksa diberi kewenangan melanjutkan kasus namun pada kenyataannya jaksa tidak mau melanjutkan.

Masukan untuk PPNS Lingkungan Hidup, terkait penangkapan atau penitipan tersangka dapat melakukan audiensi terlebih dahulu antara Kanwil Kemenkumham dan Dinas Lingkungan Hidup untuk selanjutnya bisa melaksanakan PKS terkait penitipan tersangka, terang Nurhikmah.

Bapak Agus menyampaikan bahwa kewenangan terkait penyidikan melekat pada PID, saat ini belum ada koordinator terkait pelaksaan penyidikan. Sehingga ketika menghadapi suatu kasus yang tanda tangan di sprint adalah penyidik yang menangani kasus tersebut. Perpindahan atau mutasi diluar OPD Lingkungan Hidup harus diberhentikan sementara terlebih dahulu untuk kemudian disampaikan usulan mutasi nya, begitu juga dengan PPNS yang meninggal dan pensiun.

1

1


Cetak   E-mail