Wamenkumham Irup di Lapas Klas IIA Pekanbaru

Wamenkumham Irup di Lapas Kelas IIA Pekanbaru

Pekanbaru, 17 September 2014

       

Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Denny Indrayana menjadi Inspektur Upacara pada upacara yang dilaksanakan dalam rangka kesadaran Korpi di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Rabu tanggal 17 September 2014. Upacara diikuti oleh jajaran Kantor Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, dan unit pelaksana teknis yang ada di Pekanbaru. Dalam sambutannya Wamenkumham menyampaikan beberapa hal antara lain rasa syukur bahwa telah hampir tiga tahun menjalankan amanah di Kementerian Hukum dan HAM dan beliau berharap dapat menjalankan amanah hingga 20 Oktober 2014.

 

Wamenkumham  menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan, kritik dan banyak hal yang sudah diberikan oleh jajaran Kementerian Hukum dan HAM walaupun ada tantangan dan dinamika di jajaran Pemasyarakatan, Imigrasi, Administrasi Hukum Umum, dan Hak Kekayaan Intelektual. Beliau mengatakan “Kami berdua dengan pak Menteri komit terhadap pelayanan publik oleh karena itu mengambil kebijakan-kebijakan yang tidak semuanya mudah untuk dilaksanakan”. Contohnya kebijakan Zero HALINAR (anti Hp, Pungli, Narkoba) yang sampai sekarang masih banyak tantangan yang kita hadapi oleh karenanya harus terus ditingkatkan upaya-upaya untuk menuju kesana. Lebih lanjut Wamenkumham  mengatakan bila kita ikuti perkembangan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diuji materiil di Mahkamah Agung sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Mahkamah Agung sudah menetapkan bahwa PP No. 99 Tahun 2012 tidak bertentangan dengan undang-undang 1945 dan UU HAM sehingga perdebatan tentang apakah kebijakan PP No. 99 Tahun 2012 bertentangan dengan UU HAM dan undang-undang lain sudah selesai. Terkait dengan reward and punishment ada SK yang memberikan pembinaan kepada jajaran terutama Eselon II dan banyak yang bertanya kenapa, dan apa dasarnya. Dasarnya adalah yang diusulkan merupakan  yang berprestasi sedangkan yang tidak melaksanakan tugas atau bahkan melakukan penyimpangan diberikan sanksi, demikan dijelaskan oleh Wamenkumham.

 

Mengakhiri sambutannya Wamenkumham meminta maaf atas segala kekhilafan dan mengajak mendoakan Kementerian Hukum dan HAM agar semakin baik, semakin bersih, semakin profesional sesuai tugas dan fungsi kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

 

IMG 2399e

IMG 2407e

IMG 2371e

IMG 2367e

 

 


Cetak   E-mail