Workshop Bahan Diseminasi HAM

workshop2

workshop3

workshop1

Workshop Bahan Diseminasi HAM: Hak Atas Kepemilikan Tanah dan Hak Atas Lingkungan Hidup di Hotel Arowana Pekanbaru Tanggal 18 April 2013

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau membuka secara resmi Workshop Bahan Diseminasi Ham yang membahas masalah “Hak atas kepemilikan tanah dan hak atas lingkungan hidup” di Hotel Arowana Pekanbaru tanggal 18 April 2013 pukul 8.30 WIB. Kegiatan tersebut diikuti oleh 30 orang peserta yang terdiri atas anggota Panitia Ranham Provinsi Riau, aparat penegak hukum, akademisi, dan organisasi kemasyarakatan. Hadir pada acara pembukaan Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ka UPT Kanwil Riau se-Pekanbaru, Direktur Diseminasi HAM yang diwakili oleh Kepala Sub Direktorat Pembudayaan Kesadaran HAM H. Usman Surur, M.Pd. Sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut panitia menghadirkan dua orang narasumber yaitu dari Universitas Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi).

Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa pengelolaan hak atas kepemilikan tanah apabila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku akan menimbulkan permasalahan HAM. Kondisi yang terjadi di Provinsi Riau sekarang ini yang menyangkut hak kepemilikan atas tanah adalah sengketa lahan dan tapal batas. Dalam hal lingkungan hidup, pembukaan lahan dengan cara dibakar sering menyebabkan terjadinya kebakaran. Kebakaran lahan tersebut menyebabkan polusi udara dan masyarakat disekitar dapat terkena dampaknya antara lain mengalami gangguan saluran pernapasan. Dalam sambutannya Kakanwil mengajak para peserta workshop untuk berkontribusi menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada dimasyarakat yang berhubungan dengan hak atas kepemilikan tanah dan hak atas lingkungan hidup. Menutup sambutannya Kakanwil mengharapkan para peserta workshop dapat mensosialisasikan hasil-hasil yang dicapai dari kegiatan workshop tersebut kepada masyarakat.

 


Cetak   E-mail