Sosialisasikan Fidusia, Kanwil Kemenkumham Riau Hadir Melalui Siaran Radio Smart FM

JANUARI 12

 

Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan publikasi Melalui siaran radio smart FM, Senin (26/2) kembali menggelar publikasi penyebaran Informasi Layanan Administrasi Hukum Umum terkait Fidusia, bertindak sebagai narasumber Dr. Admiral, SH., MH yang merupakan Wakil Rektor III Universitas Islam Riau dan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili Mohd. Arief, SH., MH Selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Kanwil Kemenkumham Riau.

Mengawali talkshow yang berlangsung penuh keakraban, Arif menuturkan bahwa Fudisia merupakan hal yang sudah lama ada, yang sebetulnya lembaga penjaminan di Indonesia selain sistem gadai. Lahir nya Fudisia ini sebagai jaminan kepada investor atas barang yang menjadi objeknya. "Definisnya sesungguhnya pengalihan hak kepemilikan terhadap barang baik itu bergerak atau tidak. Ada batasan juga, sepanjang dia tidak dibebani oleh gadai dan hipotek,"ungkapnya.

Untuk itu, Arif menyampaikan untuk melakukan pendaftaran sebagai jaminan atas objek tersebut. Syaratnya tentu harus mendaftarkan dulu. Dulu, banyak yang mendaftarkan fidusia setelah terjadi wanprestasi atau cedera janji sebagai sarana untuk melakukan eksekusi. Namun, sekarang tidak bisa lagi. Harus didaftarkan sejak perjanjian Kredit.  

Disisi lain, mengenai pembatalan Fidusia, Admiral menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan 42 tahun 1999 sebetulnya tidak menyebutkan pembatalan. Tetapi ada 3 hal yang menyebabkan dihapusnya perjanjian fidusia, yakni hutangnya lunas, pelepasan hak dari penerima fidusia dan objek jaminan fidusianya musnah. Jadi ada tiga hal yang membuat perjanjian fidusia ini berakhir. 

Selanjutnya, kata Admiral, ada aspek mengenai fidusia sesuai Undang-undang. Yang pertama melarang pihak yang memberik fidusia untuk mengadaikan atau mengalihkan hak atas objek tersebut yang akan dikenai sanki pidana, tutupnya.


Cetak   E-mail