Kanwil Kemenkumham Riau Terima Kunjungan Kerja BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Indragiri Hulu

JANUARI

1

Pekanbaru - DPRD Kabupaten Indragiri Hulu mengadakan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Riau. Kegiatan ini bertujuan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi terkait Pemberitahuan Penggunaan Aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) pada Selasa (30/04/2024).

Hadir pada kegiatan ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik beserta jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Martimbang Simbolon, Wakil Ketua Bapemperda, Suhariyanto beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menjelaskan pentingnya JDIHN sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012. Dia juga menekankan kewajiban setiap anggota JDIHN untuk menyampaikan laporan tahunan.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, menggarisbawahi maksud kunjungan mereka untuk memahami lebih dalam tentang JDIH dan relevansinya dalam program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2024.

Hasil pertemuan menghasilkan rekomendasi penting, termasuk koordinasi dengan tim IT/Dinas Kominfo terkait url API integrasi yang tidak aktif, serta migrasi aplikasi dan database JDIH ke server Dinas Kominfo. Rekomendasi lainnya adalah melakukan sinkronisasi integrasi secara berkala dan menyampaikan pelaporan kinerja JDIH setiap tahun di bulan Desember.

Untuk mendukung pengaktifan JDIH di DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau akan mengirim surat resmi kepada Diskominfo Kabupaten Indragiri Hulu.

Kunjungan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan penggunaan dan efektivitas aplikasi JDIH di tingkat daerah, serta memperkuat kerjasama antara DPRD dan Kementerian Hukum dan HAM dalam upaya pembangunan hukum nasional.Top of Form

1

1


Cetak   E-mail