PROSEDUR PENYELESAIAN DUGAAN PELANGGARAN HAM KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

Baliho Yankomas OK

Dalam rangka mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran/permasalahan HAM di wilayah, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sebagai pelaksana di daerah menyelenggarakan Pelayanan Komunikasi Masyarakat (selanjutnya disebut Yankomas) guna menampung aspirasi masyarakat berupa keluhan, ketidakpuasan, atau permasalahan HAM yang dialami baik dalam bentuk pengaduan maupun surat yang disampaikan kepada Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat.

Yankomas pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau memberikan akses layanan berupa mediasi secara gratis. Mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau guna mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

photo yankomas dumai 15 Agustus 2019.jpg 1

Adapun output dari layanan mediasi yang diberikan adalah berupa surat rekomendasi yang dibuat oleh Pelaksana Yankomas untuk meminta klarifikasi dan/atau mendorong penyelesaian dugaan pelanggaran hak asasi manusia. Dalam rekomendasi tersebut para pihak yang terlibat permasalahan HAM akan diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum berikutnya baik melalui gugatan Perdata dan/atau tuntutan Pidana sebagai upaya hukum terakhir.

Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat dengan langsung datang ke Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau guna menyampaikan permasalahan yang berkaitan dengan HAM dengan disertai dengan copy identitas diri serta bukti-bukti autentik terkait pelanggaran HAM tersebut. Untuk pengaduan melalui surat dilengkapi dengan biodata serta alamat pelapor serta kronologis permasalahan yang dihadapi. Setiap masalah yang disampaikan akan dilakukan telaahan terlebih dahulu apakah permasalahan tersebut merupakan permasalahan HAM sebagaimana yang menjadi ruang lingkup Yankomas.

WhatsApp Image 2019 11 29 at 20.29.35

Yang menjadi Ruang lingkup YANKOMAS meliputi :
a. Penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 1 butir (6) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan oleh seseorang atau kelompok orang;
b. Pelayanan komunikasi masyarakat tidak termasuk proses prajudikasi (penyelidikan dan penyidikan) akan tetapi dapat melakukan konfirmasi terhadap permasalahan yang berkaitan dengan HAM.
c. Tidak sedang dalam proses peradilan; dan
d. Bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Diharapkan dengan adanya Yankomas dapat mewujudkan masyarakat Provinsi Riau yang sadar hukum dan peduli HAM.


Cetak   E-mail