PERTAHANKAN STATUS DESA DASAR HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN PEMBINAAN DI DESA PEKAN KAMIS KABUPATEN INHIL

 01

01

 

Tembilahan – Berdasarkan surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum tanggal 28 Desember 2022, diperlukan pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum setiap 3 (tiga) tahun. Desa Pekan Kamis, Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir merupakan salah satu Desa yang telah mendapatkan status sebagai Desa Sadar Hukum pada tahun 2010 lalu yang diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Patrialis Akbar.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Senin (22/5) bertempat di Kantor Desa Pekan Kamis melalui Bidang Hukum melakukan evaluasi dan pembinaan dengan tujuan agar predikat sebagai Desa Sadar Hukum dapat dipertahankan. Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau, Farhan Nizar menyampaikan bahwa tujuan pembentukan Desa Sadar Hukum adalah untuk meningkatkan ketaatan hukum masyarakat sekaligus meningkatkan pelayanan publik. Pemberian penghargaan kepada desa sadar hukum yang ada diharapkan dapat menjadi contoh kepada daerah lain untuk turut serta.

“Untuk mendapatkan status sebagai Desa Sadar Hukum ini bukanlah hal yang mudah. Ada sejumlah kriteria yang dipenuhi untuk mendapatkan kategori Desa Sadar Hukum. Diantaranya adalah ketaatan warga dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan di atas 90 persen, tidak ada pasangan perkawinan di bawah umur sesuai ketentuan yang berlaku, angka kriminalitas dan narkoba rendah, serta tingginya kepedulian warga terhadap kelestarian lingkungan. Oleh karena itu marilah kita saling bekerjasama agar status sebagai Desa Sadar Hukum ini dapat dipertahankan,” ujar Farhan Nizar.

“Desa Pekan Kamis saat ini masih dalam kondisi yang sangat kondusif serta mencerminkan tingkat kesadaran hukum masyarakatnya masih tinggi. Diharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Pekan Kamis untuk tetap patuh terhadap hukum dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Inhil dan pihak terkait sehingga predikat sebagai Desa Sadar Hukum yang telah dijaga selama sepuluh tahun ini tetap dipertahankan pada tahun ini,” ujar Camat Tembilahan Hulu, Kaharudin.

Selanjutnya Penyuluh Hukum Pertama Kanwil Kemenkumham Riau, Nurul Aini Kamal menyampaikan materi tentang empat dimensi Desa/Kelurahan Sadar Hukum guna pemenuhan pengisian kuesioner yakni dimensi akses informasi hukum, akses implementasi hukum, akses keadilan dan akses demokrasi dan regulasi.

WhatsApp Image 2023 05 24 at 09.18.53

WhatsApp Image 2023 05 24 at 09.18.53

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #KanwilKemenkumhamRiau #JahariSitepu


Cetak   E-mail