PENYULUH HUKUM SIAP BERAKSI CEGAH KORUPSI KEPADA DUNIA USAHA, INDUSTRI, DAN BUMD

 Picsart 23 05 31 22 00 08 447

Pekanbaru -- Bertempat di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Gubernur Riau diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto membuka sekaligus turut mengikuti kegiatan Sosialisasi Pencegahan Korupsi di lingkungan Dunia Usaha, Industri dan BUMD, Rabu (31/05/2023).

 

Turut hadir Inspektur Daerah Provinsi Riau, KADIN Riau, APINDO Riau, para Direksi BUMD, Persi Riau, GAPKI Riau, ORGANDA Riau, para pengusaha dan tamu undangan. 

 

Penyuluh Hukum Ahli Muda sekaligus Penyuluh Anti Korupsi Muda Ariston Hotman Turnip hadir memberikan penguatan gratifikasi. Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, ada 30 jenis korupsi. Korupsi ini sangat beragam, mulai dari korupsi kecil atau petty corruption sampai korupsi kelas kakap atau grand corruption. 

Dari ke-30 jenis korupsi tersebut, diklasifikasikan lagi menjadi tujuh kelompok tindak pidana korupsi, yaitu: kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi. 

 

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah: Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

 

Pengecualian:

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) RI.

 

Turut hadir juga ketua FORPAK Riau menyampaikan penguatan nilai-nilai anti korupsi dan sembilan nilai integritas.

 

Diakhir acara, Inspektur Daerah Provinsi Riau mengatakan, Salah satu aksi pencegahan korupsi yang didorong oleh Stranas KPK adalah penguatan Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) termasuk mendorong penguatan Satuan Pengawas Internal (SPI) di BUMD dan Perlu komitmen dan kolaborasi dengan Penyuluh Anti Korupsi dan seluruh stakeholders terkait baik di tingkat pemerintah pusat hingga ke pemerintah daerah, pungkas Sigit

Picsart 23 05 31 22 00 08 447Picsart 23 05 31 22 00 08 447


Cetak   E-mail