Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/Atau Mudik dan/Atau Cuti Bagi ASN di Lingungan Kemenkumham Dalam Masa Pandemi Covid-19

WhatsApp Image 2021 04 19 at 10.27.14

#Sobat Pengayoman,
Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor : SEK-06.OT.02.02 Tanggal 16 April 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Mudik dan/Atau Cuti Bagi ASN di Lingungan Kemenkumham Dalam Masa Pandemi Covid-19, dengan ini Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, menegaskan agar seluruh di lingkungan ASN Kanwil Kememkumham Riau untuk :
1. Tidak keluar daerah mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021;
2. Tidak mengajukan cuti mulai tanggal 6 - 17 Mei 2021;
3. Menerapkan 5M (Memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi) serta melaksanakan 3T (Testing/Pemeriksaan, Tracing/Pelacakan, Treatment/Perawatan) demi mencegah penyebaran Covid-19.

Terima kasih.


Cetak   E-mail