PELAPORAN BENEFICIAL OWNERSHIP BAGI KORPORASI

1

Pekanbaru, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau kembali mensosialisasikan Beneficial Ownership melalui media elektronik dengan menggandeng Universitas Islam Riau. Dr. Rosyidi Hamzah, SH, MH menjelaskan melalui siaran di Smart Fm, Beneficial Ownership merupakan pemilik manfaat dalam sebuah korporasi atau sebuah perusahaan. Selanjutnya berdasarkan peraturan presiden nomor 13 tahun 2018, orang yang memiliki saham lebih dari 25%, orang yang memiliki suara lebih dari 25%, memiliki keuntungan lebih dari 25%,dan memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan anggota direksi.

Pelaporan Beneficial Ownership pada korporasi dapat dilakukan oleh notaris, pendiri perusahaan sendiri , dan pihak ketiga yang diberi kuasa oleh pendiri perusahaan untuk melaporkan Beneficial Ownership. Pelaporan ini penting untuk menjawab adanya keterbukaan informasi publik dan transparansi pemilik korporasi sehingga mengharuskan setiap korporasi dapat melakukan pelaporan serta pengkinian datanya jika terjadi perubahan. Pelaporan dan pengkinian data dapat diakses melalui aplikasi AHU online pada fitur Beneficial Ownership baik oleh korporasi ataupun notaris atau kuasanya.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ariston Hotman Turnip juga turut dalam menyampaikan pentingnya pelaporan Beneficial Ownership. "Jika tidak melakukan pelaporan, korporasi baik itu perseroan, yayasan, firma, CV, persekutuan perdata, perkumpulan akan dilakukan pemblokiran oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dan saat ini sudah terblokir sekitar 700.000 korporasi karena belum melaporkan", jelas Ariston.

Untuk melakukan pembukaan blokir, korporasi harus melaporkan Beneficial Ownershipnya atau pemilik manfaatnya dengan cara menginput data di AHU Online pada fitur "Beneficial Ownership" serta mengirimkan bukti pelaporannya ke email badanhukum.perdata@ahu.go.id.

Saat ini data PT yang terdaftar di Indonesia sekitar 21.156 PT dan diluar PT ada 45.398 korporasi lainnya, dan yg sudah mendaftarkan Beneficial Ownership sebanyak 30% dari jumlah seluruh korporasi yang ada. Dengan ada nya kegiatan ini, Kantor Wilayah Kemenkumham Riau mendorong agar pemilik korporasi dapat segera mendaftarkan pemilik manfaatnya atau Beneficial Ownership dengan harapan dunia usaha di Indonesia terlihat serius dan terbuka dalam melakukan usaha yang bebas dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme dengan demikian investor dari luar negeri dapat tertarik dan percaya untuk melakukan investasi dalam dunia usaha di Indonesia yang efeknya nanti akan dapat mensejahterakan masyarakat di indonesia.

222

#KemenkumhamRI

#KanwilKemenkumhamRiau

#KanwilKumhamRiau

#KepalaKanwilKumhamRiau

#RiauBedelau

#JahariSitepu


Cetak   E-mail