LAKUKAN PEMBINAAN KELURAHAN SADAR HUKUM DI KOTA DUMAI, TIM PENYULUH KANWIL KUMHAM RIAU INGATKAN PENTINGNYA DISIPLIN PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN

IMG 20200924 152725 844

Dumai – Tim Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang terdiri dari Kepala Bidang Hukum Edison Manik, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusia Simanjuntak, Kepala Sub Bidang FPPHD Mirsahwal beserta rombongan  melaksanakan evaluasi dan pembinaan terhadap Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kota Dumai. Kegiatan Evaluasi dan Pembinaan sadar hukum ini didampingi oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Dumai Dede Mirza dan diikuti 30 orang peserta yang bertempat di Aula Kantor Walikota Kota Dumai pada Rabu, (23/9).

 

Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia telah meresmikan 8 (Delapan) Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kota Dumai yaitu Kelurahan Purnama, Kelurahan Bukit Batrem, Bagan Keladi, Kayu Kapur, Kampung Baru, Mundam, Gurun Panjang, dan Bangsal Aceh. Diselenggarakannya kegiatan evaluasi dan pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang taat dan patuh akan hukum serta bisa menjadi role model dan agen perubahan untuk mentaati aturan hukum yang berlaku hingga terciptanya budaya hukum dilingkungan masyarakat. 

 

Kabid Hukum dalam sambutannya mengatakan bahwa kriteria yang diatur dalam surat edaran Kepala BPHN Nomor PHN-5.HN.04.04 Tahun 2017 tentang Perubahan Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum, terdapat empat dimensi penilaian, yakni dimensi akses informasi hukum, dimensi implementasi hukum, dimensi akses keadilan, dan dimensi demokrasi dan regulasi. Kabid Hukum berharap Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang ada di Kota Dumai dapat mempertahankan predikatnya dan menjadi barometer untuk dibentuknya Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang baru di Kota Dumai, dan melalui kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa pengetahuan terkait penetapaan dan pembinaan desa/kelurahan sadar hukum serta penyusunan  kebijakan terkait sinergitas program oleh intansi terkait dalam peningkatan kesadaran hukum masyarakat. 

 

Kabid Hukum juga menghimbau agar Kelompok Desa / Kelurahan sadar hukum yang ada di Kota Dumai untuk menjadi pelopor serta disiplin dalam penerapan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. “Pemerintah Kota Dumai telah mengeluarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penagakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Oleh karena itu, mari secara disiplin kita terapkan protokol kesehatan dimulai dari diri sendiri dan keluarga”, ujar Kabid Hukum. 

 

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Dumai menyambut baik kegiatan evaluasi dan Pembinaan Desa/Kelurahan sadar hukum di Kota Dumai yang dilakukan oleh tim Penyuluh dari Kanwil Kumham Riau. “Dengan adanya kegiatan ini, tingkat kesadaran hukum diharapkan meningkat. sehingga angka pelanggar hukum yang ada di Kota Dumai berkurang", ujar Kabag Hukum Sekda Dumai.

 

IMG 20200924 152725 846IMG 20200924 152725 846IMG 20200924 152725 846IMG 20200924 152725 846IMG 20200924 152725 846


Cetak   E-mail