KEPALA KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LANTIK NOTARIS PENGGANTI

01

01

 

Pekanbaru - Ketika Pejabat Notaris sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris, maka berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maka notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti.

“Apabila cuti yang diajukan kurang dari 6 bulan, maka diproses oleh majelis pengawas daerah. Sedangkan yang lebih dari 6 bulan namun kurang dari 1 tahun diproses oleh majelis pengawas wilayah. notaris yang cuti lebih dari 1 tahun diproses oleh majelis pengawas pusat,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu dalam sambutannya saat melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan notaris pengganti atas nama Dwi Mutia Sari, Rabu (31/5).

Bertempat di ruang rapat Kakanwil, Jahari Sitepu menyampaikan bahwa didalam melaksanakan tugas dan jabatannya notaris pengganti mempunyai kewajiban dan kewenangan yang sama dengan notaris yang digantikannya. “Hanya ada perbedaan sedikit, yakni bagian komparisi dari akte yang dibuat oleh notaris pengganti harus disebut pembesar yang mengangkatnya beserta tanggal dan nomor surat keputusan yang menunjuknya. Maka pada saat notaris pengganti menggantikan posisi dan semua tugas yang dilakukan oleh notaris yang digantikannya, dan tanggungjawab hukumnya sama dengan notaris yang digantikannya,” ujar Jahari Sitepu.

Jahari Sitepu berpesan kepada notaris pengganti yang turut dihadiri oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik untuk dapat memberikan pelayanan jasa secara maksimal, sehingga akta yang dihasilkan terjaga otentisitasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya berpesan sebelum melakukan pekerjaan yang diminta oleh klien maka seorang notaris pengganti harus memberikan pemahaman dan penyuluhan kepada klien terhadap akta yang akan dibuat dihadapannya. Sehingga klien dapat memahami isi akta tersebut dengan baik. Selalu berpegang teguh pada usaha untuk merealisasikan keterlibatan dan kepastian hukum yang berkeadilan serta berlaku jujur,” pesan Jahari Sitepu.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #KanwilKemenkumhamRiau #JahariSitepu


Cetak   E-mail