KEMBALI RAIH PRESTASI, KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM RIAU TERIMA DUA PENGHARGAAN PROGRAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL

a82ed90b-4c39-4bca-a25d-8c0e3aca84ac.jpg

Jakarta - Hak Atas bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)), dimana dalam Pasal 16 dan pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus di hindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 16 ayat (3) ICCPR memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yakni kepentingan-kepentingan keadilan dan tidak mampu membayar advokat .

 

Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Dalam Negara hukum, Negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum. Penyelenggaraan Pemberian Bantuan Hukum kepada Warga Negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi Negara Hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin Hak Asasi Warga Negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (Equality Before The Law).

 ee99ff99-0e9d-4b12-9ee9-03ce085868c6.jpg

Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas Keadilan, persamaan kedudukan didalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas dan akuntanbilitas.

 

Bantuan hukum diberikan kepada Penerima bantuan Hukum yakni masyarakat miskin/kelompok orang miskin yang menghadapi masalah hukum keperdataan, pidana dan tatausaha negara baik litigasi maupun non litigasi. Ada 3 (tiga) pihak dalam pelaksanaan Bantuan Hukum:

1. Penerima Bantuan Hukum yakni orang/kelompok orang miskin

2. Pemberi Bantuan Hukum yakni Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi oleh Kemenkumham

3. Penyelenggara Bantuan Hukum yakni Kemenkumham RI

 

Di Provinsi Riau ada 10 (sepuluh) Lembaga Bantuan Hukum yang lulus Verifikasi dan Terakreditasi oleh Kemenkumham yakni:

1. LBH Ananda (Kab. Rokan Hilir)

2. LBH Mahatva (Kab. Rokan Hilir)

3. LBH Forum Masyarakat Madani Indonesia (Kab. Kampar)

4. Yayasan Sahabat Keadilan (Kab.Rokan Hulu)

5. LBH Tuah Negeri Nusantara (Kota Pekanbaru)

6. Pusat Advokasi Hukum dan HAM/PAHAM (Kota Pekanbaru)

7. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Kota Pekanbaru)

8. LBH Fak Hukum Universitas Lancang Kuning (Kota Pekanbaru)

9. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Siak (Kab. Siak)

10. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Pelalawan (Kab. Pelalawan)

 

Pelaksanaan Bantuan Hukum gratis kepada masyarak miskin/kelompok orang miskin oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau  tahun 2020 berjumlah 618 orang dengan rincian sebanyak 417 Kasus Litigasi dan kegiatan Non Litigasi sebanyak 201.

 

Dalam kegiatan penyelenggaraan rapat kerja antara Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) serta persiapan Verifikasi dan Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikasi Calon Pemberi Bantuan Hukum Periode 2022 sampai 2024 bertempat di Hotel Santika Taman Mini Indonesia Indah Jakarta tanggal 25 Februari 2021 yang dihadiri oleh 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum diberikan penghargaan kepada Kantor Wilayah dan Pemberi Bantuan Hukum terbaik dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Bantuan Hukum Tahun 2020.

 5d38c679 b5e4 4997 a4d6 b51d038f02ba

Dalam kegiatan Raker ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menerima 2 penghargaan sekaligus yaitu sebagai Kanwil Terbaik 1 dalam Penilaian Aplikasi SMART Program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Wilayah dan  Terbaik Ke-2 Kanwil dengan Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Pengisian Aplikasi SMART Program BPHN di Wilayah Kategori Anggaran Kecil Tahun 2020. Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Ibnu Chuldun.

 

Pada kesempatan yang sama Wamenkumham juga memberikan penghargaan kepada LBH Ananda Rokan Hilir, sebagai Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Terbaik yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi Tahun 2019-2021 yang berada di Provinsi Riau dan diterima langsung oleh Direktur LBH Ananda, Fitriani.

 49cd7827 44ee 4a03 a045 8b3046e5f99f

Wamenkumham mengucapkan selamat kepada Kantor Wilayah dan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum yang menerima penghargaan. "Saya harapkan Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk selalu memberikan yang terbaik dalam pelaksanan bantuan hukum kepada masyarakat sehingga perluasan akses keadilan di Indonesia benar-benar bisa menjangkau semua kalangan," sebut Eddy, sapaan akrab Wamenkumham pada arahannya. Eddy menambahkan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum; menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia; dan mewujudkan peradilan yang efektiv, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Kontributor : Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Riau)


Cetak   E-mail