KANWIL KUMHAM RIAU TERIMA KUNJUNGAN PANSUS RANPERDA SOTK DPRD KUANTAN SINGINGI

0101

Pekanbaru- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dan didampingi Kepala Bidang Hukum, Edison Manik, menerima kunjungan Pansus Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) DPRD Kuantan Singingi, yang bertujuan meminta masukan terkait Materi Muatan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, bertempat di ruang rapat Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Jumat (10/7).

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan Pansus SOTK DPRD Kuantan Singingi ke Kanwil kemenkumham Riau dan mengharapkan DPRD Kuantan Singingi dapat bekerjasama dalam pembentukan Produk Hukum Daerah baik Pembuatan Naskah Akademik maupun Penyusunan Ranperda.
Kadivyankumham juga meminta agar DPRD Kuantan Singingi segera melakukan pengintegrasian JDIH ke Pusat JDIHN BPHN Kumham serta mengajak DPRD mempromosikan Kekayaan Intelektual.

Hadir dalam kunjungan kerja dimaksud Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi, Zulhendri, Wakil Ketua II, Juprizal, Ketua Pansus dan Anggota DPRD, Sekretaris DPRD Kuantan Singingi, Kabag Risalah Persidangan, Kabag Hukum dan rombongan.
Wakil Ketua I DPRD Kuantan Singingi mengucapan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Riau yang telah menerima kunjungan dari Pansus Raperda SOTK DPRD Kuantan Singingi dan dari kunjungan ini DPRD Kuantan Singingi berharap mendapat ilmu dan masukan terkait penyusunan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

“Saya berharap dalam rapat ini Kaneil Kemenkumham Riau dengan DPRD Kuantan Singingi dapat berbagi ilmu serta pengalaman terkait Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dapat mempererat tali silaturahmi,” ucap Cholistyaningsih.
Setelah kegiatan dibuka oleh Kadivyankumham, Rapat dan Pembahasan Ranperda selanjutnya dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum, Edison Manik. Rapat berjalan lancar dan dipenuhi tanya jawab oleh peserta yang berjumlah 30 orang. Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Edison Manik menyampaikan beberapa poin mengenai Perubahan SOTK yaitu bahwa dalam perubahan sebuah peraturan daerah harus ada dasar yuridis perubahan Perda sebagai tindak lanjut peraturan perundang-undangan lebih tinggi maupun adanya alasan sosiologis terkait peningkatan fungsi perangkat daerah dalam menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menyampaikan masukan terkait perubahan Ranperda dan harus diperhatikan adalah terkait beban anggaran dan rekomendasi dari Gubernur Riau terkait perubahan SOTK tersebut.
Kanwil Kemenkumham Riau mendapatkan apresiasi yang baik dari para pimpinan dan anggota DPRD yang disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Zulhendri, bahwa anggota DPRD mendapatkan banyak masukan dan ilmu dari pertemuan dengan jajaran Kanwil Kemenkumham Riau terkait prosedur dan materi muatan Ranperda dan akan selalu berkonsultasi serta segera mengundang Kanwil Kemenkumham Riau dalam Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Kumham Riau Corpu
SDM Unggul, Kemenkumham Maju
(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)

 

0505


Cetak   E-mail