Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau Lakukan Penyebaran Infomasi Terkait Urgensi Penghapusan (Roya) Fidusia pada Notaris Kabupaten Indragiri Hulu serta Pengisian Kuisioner PMPJ

00

00

Rengat, (26/04/2024) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Kepala Kantor Wilayah Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni beserta jajaran melakukan penyebaran informasi ke Notaris Kabupaten Indragiri Hulu terkait Penghapusan Fidusia dan Pengisian Kuisioner Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Jaminan Fidusia diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Rencana Aksi Tahun 2024, akan meningkatkan layanan publik diantaranya layanan Fidusia yang menjadi prioritas. Urgensi layanan Fidusia diantaranya adalah terkait penghapusan Fidusia dimana setiap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM meningkatkan layanannya untuk penghapusan (Roya) Jaminan Fidusia yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya,

“Saat ini total keseluruhan data Pendaftaran Fidusia yang belum dilakukan penghapusan dari tahun 2013 s/d 2016 di Provinsi Riau adalah sebanyak 27314 data. Obyek Fidusia yang belum dilakukan roya akan tetap tercatat dalam Pangkalan Data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai obyek yang sedang dijaminkan sehingga berakibat Pemberi Fidusia tidak dapat menjaminkan kembali obyek yang sama (Fidusia ulang). Oleh karena itu butuh kerjasama baik terhadap Penerima Fidusia, kuasa, atau wakilnya dalam hal ini Notaris dapat melakukan Roya / Penghapusan bagi obyek yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya”, sebut Dewi Sri.

Selain peningkatan pemahaman terkait Roya / penghapusan Fidusia terhadap obyek yang telah berakhir jangka waktu penjaminannya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau juga memandu Notaris Kabupaten Indragiri Hulu untuk mengisi kuisioner sebagai data dukung sidang pleno Financial Action Task Force (FATF) yang akan diselenggarakan bulan Juni 2024. Indonesia pasca diterima menjadi anggota penuh FATF bulan Oktober 2023, perlu mengirimkan enhaced Follow up Report (FUR) setiap tahunnya.

Kegiatan dilakukan di Kantor Notaris Desi Arisanti, SH, M.Kn yang dihadiri oleh beberapa Notaris Kab. Indragiri Hulu. Kegiatan dilaksanakan dengan diskusi dan sharing knowledge terkait penghapusan Fidusia dan penerapan PMPJ tahun 2024.

00

00


Cetak   E-mail