KANWIL KEMENKUMHAM RIAU TURUT BAHAS DAN SUSUN NASKAH AKADEMIK RANPERDA TENTANG BUMDES KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.57.55

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.17.45

Tembilahan -- Kementerian Hukum dan HAM Riau, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM turut berpartisipasi dalam membahas dan menyusun naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bumdes Kabupaten Indragiri Hilir sebagai tindak lanjut dari penyusunan Naskah Akedemik Ranperda tentang BUMDES yang telah dibuat dan disusun oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Riau, Senin (22/08).

Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Indragiri Hilir, Kepala Subbidang Fasilitasi dan Pendampingan Produk Hukum Daerah, Farhan Nizar dan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham Riau melakukan pemaparan dan pembahasan di hadapan pemrakarsa Pembentukan Naskah Akademik dan Ranperda tentang BUMDES. “Berdasarkan ketentuan yang ada pada Pasal 72 ayat (3) PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES, kewenangan yang dimiliki Pemerintah Daerah adalah Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama, sehingga hal-hal yang diatur didalam Ranperda hanya terkait dengan pembinaan dan pengembangan saja,” tutur Farhan.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa, Dwi Budiyanto serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Indrayanawati serta unsur pejabat struktural dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab. Indragiri Hilir selaku pemrakarsa ranperda ini menyampaikan manfaat yang diharapkan dari produk hukum ini ke depannya nanti. “Badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah suatu lembaga/badan perekonomian desa yang berbadan hukum dibentuk dan dimiliki oleh pemerintah desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan desa yang dipisahkan. Pada akhirnya BUMDesa dibentuk dengan tujuan memperoleh keuntungan untuk memperkuat Pendapatan Asli Desa (PADes), memajukan perekonomian desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Oleh sebab itu perlu dibentuk produk hukum yang dapat menjadi landasan dan payung hukum dalam penerapannya,” sebut Dwi Budiyanto.

Usai pemaparan dan pembahasan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daera, kegiatan dilanjutkan dengan pengumpulan informasi dan masukan dari peserta rapat khususnya dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat & Desa.

WhatsApp Image 2022 08 23 at 16.17.44


Cetak   E-mail