Kanwil Kemenkumham Riau Melakukan Koordinasi dengan DJKI Terkait Pengajuan Permohonan Kekayaan Intelektual

1

1

Jakarta - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Budi Argap Situngkir, bersama dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, serta tim Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan pendampingan terhadap pengajuan permohonan Kekayaan Intelektual di Kanwil Kemenkumham Riau ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Jumat (15/03/2024). Kegiatan ini difokuskan pada pengajuan permohonan Indikasi Geografis untuk produk unggulan daerah.

Dalam kunjungannya, tim Kemenkumham Riau diterima oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Bapak Kurniaman Telaumbanua, yang didampingi oleh Koordinator Indikasi Geografis, Ibu Irma Mariana, dan staf. Mereka membahas masalah pengajuan IG "Beras Penyalai Kuala Kampar" dari Kabupaten Pelalawan Riau, yang mengalami kendala dalam proses pendaftarannya.

Salah satu hambatan yang dihadapi adalah kurangnya perhatian dari Pemerintah Daerah terhadap pengajuan IG tersebut. Untuk mengatasi hal ini, perbaikan dokumen deskripsi dilakukan bersama Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Holtikultura Kabupaten Pelalawan. Kakanwil juga mencatat potensi IG lainnya di Riau, termasuk "Nanas Madu" dan "Kopi Talang Mamak" di Indragiri Hulu.

Pak Kurniaman menekankan pentingnya memperhatikan karakteristik, kualitas, dan reputasi produk dalam pengajuan IG. Dia juga menyarankan agar lahan untuk pemanfaatan IG harus jelas terpisah dari tanaman lainnya, dan dokumen deskripsi harus memenuhi standar yang ditetapkan.

Tahun 2024 ditetapkan sebagai tahun tematik untuk IG, dengan setiap Kanwil diwajibkan untuk mendaftarkan setidaknya satu potensi IG di wilayahnya. Hal ini telah diatur dalam Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-01.OT.01.01 Tahun 2024.

Menyikapi hal ini, Pak Budi meminta agar langkah percepatan dilakukan dalam pengajuan pendaftaran IG "Beras Penyalai Kuala Kampar", dengan membantu Dinas terkait dalam penyusunan deskripsi IG dan melaporkan hasil koordinasi kepada instansi terkait.

Harapannya, dengan pendampingan yang berjalan lancar ini, proses pendaftaran IG "Beras Penyalai Kuala Kampar", "Kopi Talang Mamak", dan "Nenas Madu Indragiri Hulu" dapat segera diselesaikan dan sertifikat dapat diterbitkan untuk melindungi kekayaan intelektual lokal.

1

1


Cetak   E-mail