Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum di Rokan Hilir

01

01

 

Bagansiapiapi - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Tim Sekretariat Wilayah Indeks Reformasi Hukum (IRH) melakukan Sosialisasi IRH kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dilaksanakan di ruang rapat Bagian Hukum Setda Kab. Rohil, Senin (26/2/2024).

Pemateri pada sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM yaitu Anita Marianche dan Emin Muhaimain, yang hadir secara daring yang diikuti oleh Kepala Bagian Hukum  Arbaen, Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Analis Hukum dan staf di Bagian Hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Subid P3Kumham, Nurhasanah Harahap, menyampaikan maksud dan tujuan kegiatan Sosialisasi IRH kepada Pemda Kab. Rohil.

"IRH merupakan instrumen untuk mengukur reformasi hukum di daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi IRH ini, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Rohil dapat memahami dan melaksanakan IRH dengan baik," ujar Nurhasanah Harahap.

Selanjutnya Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Rohil, Bapak Arbaen. Adapun Narasumber menyampaikan gambaran umum terkait tujuan dan sasaran Reformasi Birokrasi, Peran Sekretariat IRH, timeline, alur penilaian IRH.

Para peserta antusias mengikuti sosialisasi ini dengan mengajukan pertanyaan serta diskusi dengan narasumber.

Narasumber menanggapi pertanyaan dan tanggapan peserta sosialisasi. Selanjutnya memberikan informasi bahwa di BSK Hukum dan HAM akan diadakan konsinyering terkait IRH sehingga semua tanggapan tersebut akan disampaikan agar menjadi masukkan dalam penyusunan pedoman IRH tahun 2024.

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail