KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN PENDATAAN ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DAN PERNIKAHAN CAMPURAN DI KABUPATEN SIAK

01

01

 

 

Siak – Sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran, dan anak-anak yang lahir di negara ius soli (Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat kelahirannya), Pemerintah Indonesia telah melahirkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Edison Manik beserta tim melakukan koordinasi dan kunjungan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Siak, Kantor Urusan Agama Kab. Siak dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak untuk melakukan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) dan perkawinan campuran yang ada di Kabupaten Siak, Kamis (25/5).

“Agenda utama pada koordinasi kali ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 dan PP Nomor 21 tahun 2022 sekaligus melakukan pendataan terhadap anak berkewarganegaraan ganda dan perkawinan campuran yang ada di Kabupaten Siak untuk ditindaklanjuti ke Unit Pusat,” ujar Edison Manik.

Saat melakukan koordinasi, Instansi terkait akan menyampaikan ke Kanwil Kemenkumham Riau mengenai data ABG dan perkawinan campuran mulai dari 2006 hingga Tahun 2023. “Dengan PP Nomor 21 Tahun 2022 diharapkan dapat mengatasi permasalahan dalam implementasi aturan hukum Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya permasalahan yang kerap menjadi sorotan, yaitu perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia,” ujar Edison Manik.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #KanwilKemenkumhamRiau #JahariSitepu


Cetak   E-mail