KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN HARMONISASI RANPERDA DENGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PELALAWAN TERHADAP 4 RANPERDA

IMG 20230526 WA0027

 

IMG 20230526 WA0026

 

Pekanbaru – Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau melalui Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan kembali menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten/Kota Provinsi Riau untuk melakukan Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kali ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang hadir untuk membahas 4 Ranperda dengan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Riau, Jum’at (26/5).

 

Bertempat di Ruang Pokja 1, Kedatangan seluruh Tim Pemrakarsa dari Kabupaten Pelalawan disambut hangat oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Edison Manik dan Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Riau, Efa Susanti dan Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Riau.

 

Dalam sambutannya Edison Manik mengatakan bahwa seluruh tim dari Kanwil Kemenkumham Riau sudah membahas dan akan memberikan tanggapan mengenai 4 Ranperda yang dibuat oleh Tim Pemrakarsa dari Kabupaten Pelalawan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lalu Lintas, Perubahan Perda Kabupaten Pelalawan No. 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Perubahan Perda Kabupaten Pelalawan No. 13 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

“Selanjutnya, kegiatan ini akan kita lanjutkan dengan forum diskusi yang akan di pimpin oleh Kasubbid FPPHD yang akan memberikan tanggapan mengenai 4 Ranperda yang akan di Harmonisasi” Ucap Edison. Efa Susanti beserta tim perancang memulai sesi diskusi dengan memberikan tanggapan terhadap seluruh Ranperda yang akan di harmonisasi dan mengajak Tim Pemrakarsa Kabupaten Pelalawan untuk berdiskusi mengenai pasal demi pasal di setiap ranperda yang dibahas.

 

Sulastri, Kepala Bidang Penagihan BPKAD Kabupaten Pelalawan beserta para Analis Hukum dari Kabupaten Pelalawan kemudian memberikan penjelasan pasal demi pasal naskah akademik dari tanggapan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Riau hingga didapatkan kesimpulan yang tepat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Kemudian berlanjut ke pembahasan Ranperda mengenai Lalu Lintas dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pelalawan.

 

#KemenkumhamRI

#KanwilKemenkumhamRiau

#KanwilKumhamRiau

#KepalaKanwilKumhamRiau

#RiauBedelau

#JahariSitepu

IMG 20230526 WA0025

IMG 20230526 WA0021

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Cetak   E-mail