KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN EVALUASI DESA SADAR HUKUM PADA DUA KECAMATAN DI WILAYAH RIAU

WhatsApp Image 2023 05 24 at 18.41.20

WhatsApp Image 2023 05 24 at 18.15.04 1
Kampar – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan evaluasi desa sadar hukum pada dua kecamatan di wilayah Riau, yaitu Desa Tanjung Karang Kecamatan Kampar Kiri dan Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, Rabu (24/5). Selaku perwakilan Kanwil Kemenkumham Riau, Keoala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) beserta tim melakukan evaluasi dengan datang langsung ke desa dan melakukan rapat serta melihat kondisi desa.

“Kita ingin melihat langsung kondisi desa yang telah diresmikan di tahun 2018 apakah konsisten terhadap 4 (empat) dimensi sesuai peraturan yang berlaku,” sebut Lusia Simanjuntak.

Pada kunjungan di desa Tanjung Karang, tim disambut baik oleh Sekretaris Camat Kampar Kiri Hulu Bahari, Kepala Desa Tanjung Karang H. Jumaryonto beserta jajaran Desa Tanjung Karang. Pelaksanaan diawali Sambutan Sekretaris Camat Kampar kiri hulu yang menyampaikan bahwa pihaknya merasa sangat bangga di Kecamatan Kampar Kiri Hulu ini sebab memilki Desa yang telah diresmikan sehingga hal ini harus dipertahankan predikat nya sebagai  Desa Sadar Hukum.

Selanjutnya pada kegiatan di Desa Alam Panjang, tim dari Kanwil diterima langsung oleh Zamhur selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, H. Ramzi selaku Camat Rumbio Jaya, Mas'adi selaku Kepala Desa Alam Panjang beserta jajarannya. Dalam pertemuan ini Dinas PMD menyampaikan bahwa sangat bangga Desa Sadar Hukum di Kabupaten Kampar terdapat 2 (dua) diresmikan, dan selalu bersinergi dengan bagian hukum Setda kab. Kampar agar adanya usulan tambahan desa kelurahan sadar hukum dan terdapatnya dana pemberdayaan desa.

Berdasarkan surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) tanggal 28 Desember 2022, bahwa pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilakukan setiap 3 (tiga) tahun terhadap hasil capaian Desa/kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan.

Selanjutnya kegiatan diisi dengan penyampaian materi dengan membedah 4 (empat) dimensi Desa/Kelurahan Sadar Hukum  oleh JFT. Penyuluh Hukum Pertama Nurul Aini Kamal untuk dilakukan penilaian dalam pencapaian target kinerja B-05 Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau

Hasil pengisian kuisioner hampir telah dipenuhi dan tim Kanwil Kemenkumham Riau akan dilakukan penilaian sesuai data dukung yang terlampir.

WhatsApp Image 2023 05 24 at 18.14.53WhatsApp Image 2023 05 24 at 18.14.53


Cetak   E-mail