KANWIL KEMENKUMHAM RIAU IKUTI SOSIALISASI UU NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

 

1

WhatsApp Image 2023 08 09 at 11.37.28 1

Pekanbaru -- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) yang telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

Berkenaan dengan Hari Lahir Kemenkumham Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) ke-78 tahun, Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Rabu (9/8).

Berpusat di Trans Resort Seminyak Bali, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yang dikomando oleh Kakanwil Kemenkumham Mhd. Jahari Sitepu beserta jajaran mengikuti kegiatan dari ruang serbaguna Ismail Saleh secara virtual. Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pemasyarakatan Mulyadi, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Pekanbaru beserta jajaran.

Sebagai pembuka kegiatan, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Asep N. Mulyana menyampaikan laporan terkait latar belakang lahirnya Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 serta betapa pentingnya sosialisasi dilaksanakan. “Selain sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP, Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh Pemerintah. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini, besar harapan kami supaya Sosialisasi ini berkembang menjadi diskusi yang aktif, dinamis, dan kontributif bagi reformasi hukum pidana nasional,” ucap Asep.

Sebagai tanda dukungan, turut hadir Gubernur Bali I Wayan Koster memberikan kata sambutan. “Pemahaman yang utuh, lengkap, dan tidak terpenggal-penggal dalam Sosialisasi inilah yang menjadi tujuan utama untuk menjadi modal besar bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia. Oleh karena itu, peran serta dan dukungan aktif dari semua pihak nantinya akan menjadi penentu kesuksesan dalam implementasi UU KUHP di lapangan. Semoga acara ini menjadi tahap persiapan yang kontributif seluruh stakeholders yang akan terlibat dalam penegakan dan pembangunan hukum pidana nasional,” ujar Gubernur Bali.

Menkumham saat menjadi keynote speaker menyampaikan perjalanan pembentukan UU KUHP serta pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat, instansi pemerintah dan organisasi internasional. “Oleh karena itu, perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP tentunya merupakan kontribusi yang positif yang perlu disikapi dengan melakukan diskusi yang komprehensif dan menyeluruh dari seluruh komponen anak bangsa khususnya akademisi, praktisi, dan pakar di bidang hukum pidana agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaannya UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana,” ungkap Yasonna.

Upaya sosialisasi ini tengah diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2023 melalui Kumham Goes to Campus dan dilanjutkan dengan Seminar Nasional “Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”. Untuk meneruskan upaya ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kembali menyelenggarakan Sosialisasi UU KUHP bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

“Sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan,” tambah Yasonna.

Sebagai upaya peningkatan pemahaman para peserta, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber yang ahli di bidangnya.

WhatsApp Image 2023 08 09 at 11.36.47


Cetak   E-mail