Kanwil Kemenkumham Riau Hadir di Kanwil DJP Provinsi Riau memberikan Pelayanan Perseroan Perorangan

1

1

Perseroan Perorangan adalah suatu badan hukum perorangan yang didirikan oleh hanya 1 (satu) orang perseorangan dan memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja stdtd Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, bagi pelaku UKM yang telah memiliki Badan Usaha wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan untuk NPWP Perseroan Perorangan.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakilkan jajaran Subbidang Pelayanan AHU Erlina, Neva Sri Hartati, Marlina Z , dan Tesa Usallimy menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham Riau hadir di Kanwil DJP Riau dalam rangka Kerja Sama Pemberian Layanan untuk Pelaku Usaha Perseroan Perorangan yang diadakan oleh Kanwil DJP Provinsi Riau pada Hari Senin dan Selasa, 18 dan 19 Maret 2024. Kanwil Kemenkumham Riau memberikan layanan edukasi terkait Perseroan Perorangan dan menyediakan layanan konsultasi penggunaan Aplikasi AHU untuk menjalankan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Perseroan Perorangan serta memerikan informasi kepala pelaku UKM yang telah memiliki Badan Hukum berbentuk Perseroan Perorangan di Wilayah Provinsi Riau untuk menyampaikan Laporan Keuangan Perseroan Perorangan.

Jangan takut untuk melaporkan pajak kegiatan usaha bapak ibu, karena melaporkan pajak belum tentu bayar pajak, ujar Mba Aci selaku Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Riau.

1

1


Cetak   E-mail