KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR KEGIATAN PENYIAPAN BAHAN KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM "PEMBENTUKAN DESA/KELURAHAN BINAAN TAHUN 2024"

1cover

4

Pekanbaru - Dalam rangka mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar rapat penyiapan bahan kegiatan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran dan budaya hukum di tengah masyarakat dengan dibentuknya Desa/Kelurahan Binaan, Jum’at (08/03/2024).

Bertempat di Aula Ismail Saleh, Kegiatan dibuka oleh Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum Farhan Nizar, didampingi Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Lusia Simanjuntak.

Kegiatan ini dihadiri secara daring maupun secara luring diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Mewakili Kab. Pelalawan, Kab. Siak dan Kab Kampar. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Kab. Pelalawan, Kab. Siak dan Kab. Kampar. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru/Mewakili. Para Camat di Kota Pekanbaru, Kab. Pelalawan, Kab. Kampar, Kab. Siak. Para Lurah dan Kepala Desa Kota Pekanbaru, Kab. Pelalawan, Kab. Kampar, Kab. Siak.

Tujuan dari digelarnya kegiatan ini yaitu terbentuknya Desa Binaan di Provinsi Riau dan terciptanya Pemahaman tentang Dimensi Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau telah memperoleh Data Usulan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang akan Dibina di Provinsi Riau dengan Data sebagai berikut, Kota Pekanbaru Sebanyak 40 Kelurahan, Kabupaten Pelalawan Sebanyak 10 Desa, Kabupaten Siak Sebanyak 3 Desa dan Kabupaten Kampar Sebanyak 15 Desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan materi oleh Ariston Hotman Turnip selaku Penyuluh Hukum Ahli Muda yang menjelaskan tentang Mekanisme Verifikasi Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Nurul Aini Kamal selaku Penyuluh Hukum Ahli Pertama yang menjelaskan tentang 4 Dimensi Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum kemudian diakhiri dengan sesi Tanya Jawab.

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Lusia Simanjuntak memberikan kata-kata penutup. ”Terimakasih atas semua yang sudah datang. Pada tahun 2024 ini terdapat 40 Kelurahan di Pekanbaru yang akan menjadi desa/kelurahan binaan. Kita akan melakukan pembinaan bersama. Kita harapkan desa/kelurahan binaan yang ada di Provinsi Riau dapat menjadi desa/kelurahan sadar hukum,” pungkas Lusia Simanjuntak.

8

15

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail