KANWIL KEMENKUMHAM RIAU FASILITASI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR

1

1

Pekanbaru - Kanwil Kemenkumham Riau mengadakan rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan di Perairan Darat dengan mengambil tempat di Ruang Pokja I Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Selasa (11/7).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu, membuka jalannya rapat harmonisasi Ranperda ini dengan didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, serta Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Efa Susanti.

Dalam sambutannya, Jahari menyampaikan bahwa keberadaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau adalah dalam membantu Pemerintah Daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah yang baik dan adil, untuk itu diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara Pemerintah Daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum.

“Harmonisasi peraturan Perundang-Undangan ini merupakan komitmen pemerintah dalam menata regulasi agar kedepannya regulasi yang dihasilkan memiliki nilai keadilan, kepastian dan juga kemanfaatan yang dirasakan oleh masyarakat. Semoga apa yang kita kerjakan hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan peraturan-peraturan daerah kedepannya dapat mempermudah dan tidak menjadi penghambat bagi masyarakat,” ujar Jahari.

“Ranperda ini harus benar-benar dijalankan sebaik mungkin sehingga akan berguna untuk masyarakat kedepannya,” sambung Jahari.

Ranperda yang dibahas dalam Rapat Harmonisasi ini antara lain Ranperda Pengelolaan dan Pengembangan Perikanan di Perairan Darat Kabupaten Kampar dan tiga ranperda pencabutan peraturan daerah dan dua ranperda perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kampar.

Rapat harmonisasi ini juga diikuti Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kampar, Zulfahmi, beserta rombongan, OPD Pemerkasa lainnya dan bagian Hukum Setda Kabupaten Kampar serta Tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Riau.

Kegiatan berjalan dengan lancar dengan diskusi dan pandangan yang diberikan oleh Tim Perancang Perundang-Undangan Kantor Wilayah mengenai Ranperda yang sedang dibahas. Dari hasil pembahasan terdapat beberapa pasal dalam Ranperda yang perlu dipertanyakan ke Perangkat Daerah dan Bagian Hukum Pemkab Kampar antara lain terkait dengan Substansi Materi Ranperda dan teknik penyusunan Ranperda (disesuaikan dengan peraturan perundangan-undangan).

1

1


Cetak   E-mail