KAKANWIL KEMENKUMHAM RIAU LANTIK 18 ORANG ANGGOTA PPNS & MPDN PROVINSI RIAU

1

1

Pekanbaru – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir memimpin kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan 15 Orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan 3 Orang Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) di wilayah Provinsi Riau yang bertempat di Ruang Serbaguna Ismail Saleh, Kamis (18/4).

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Keimingrasian Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, Pejabat Struktural, JFT dan JFU pada Kanwil Kemenkumham Riau menyaksikan pengambilan sumpah dan pelantikan anggota MPDN dan PPNS tersebut.

Pada saat memberi kata sambutan, Kakanwil mengingatkan para majelis pengawas notaris yang dilantik agar selaku lembaga independen selalu bersikap netral dan tidak berpihak. “Meski terdisi dari 3 (tiga) unsur, yaitu pemerintah, akademisi dan notaris, tidak ada dominasi oleh satu untuk kepada unsur lain dalam kepentingan pemeriksaan terhadap notaris, sehingga tidak ada keberpihakan,” sebut Kakanwil.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan harapannya agar dalam pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris, para Majelis Pengawas Notaris akan jauh lebih baik dan lebih efektif. "Fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap notaris bertujuan untuk mewujudkan prinsip hukum yang menjamin terpenuhinya ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sebagaimana diharapkan oleh masyarakat yang menggunakan jasa notaris. Laksanakan amanah ini dengan baik dan profesional," kata Budi.

Sementara kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Kakanwil berpesan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. “Hendaknya seorang PPNS untuk membiasakan diri berpikir dengan cara pandang yang clear dan clean, sehingga dalam pelaksaan tugas penyidikan dapat berjalan sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam menjalankan kewenangan, senantiasa mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab," ucapnya.

Sebagai penutup Kakanwil berpesan kepada seluruh peserta untuk senantiasa mengedepankan prinsip waspada dan kehati-hatian dalam bekerja agar tidak terjadi pelanggaran yang berakibat pada rusaknya martabat jabatan yang telah diemban.

1

1


Cetak   E-mail