DORONG PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SAGU MERANTI KUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI DAN DISEMINASI DI SELAT PANJANG

slp 1

DORONG PENDAFTARAN INDIKASI GEOGRAFIS SAGU MERANTI KUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI DAN DISEMINASI DI SELAT PANJANG

Selat Panjang - Masyarakat Kepulauan Meranti pada umumnya bekerja dibidang perkebunan rakyat dengan komoditi utama diantaranya sagu. Masyarakat sudah turun temurun berkebun sagu, menggantungkan hidupnya dengan pohon sagu, sehingga dapat dikatakan perekonomian Kabupaten Kepulauan Meranti bergantung pada sagu. Tingginya nilai ekonomis yang dihasilkan sagu ini dapat dilihat dari data yang menyatakan 40% kebutuhan sagu nasional dipenuhi dari Kepulauan Meranti, hal ini berarti sagu Kepulauan Meranti memiliki kualitas dan karakteristik tertentu yang berbeda dari sagu yang ada di daerah lain. Sehingga sagu Kepulauan Meranti ini memiliki potensi sebagai Indikasi Geografis (IG) yang memberi identitas khusus dan perlindungan hukum bagi daerah yang menghasilkannya.

slp 2

Namun dalam perkembangannya saat ini, sagu ini belum terdaftar sebagai IG.

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau sebagai pembina kekayaan intelektual didaerah menjadi tertantang untuk mendorong pendaftaran potensi IG sagu, sehingga sebagai langkah awal upaya mendorong pendaftaran IG sagu ini, Kemenkumham Riau bekerjasama dengan pemerintah daerah Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Meranti menyelenggarakan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual dengan tema "Sagu Kepulauan Meranti Sebagai Potensi Indikasi Geografis Dan Aset Daerah Yang Perlu Didaftarkan Untuk Memperoleh Perlindungan Hukum”.

slp 3

Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamsol, yang membuka secara resmi kegiatan ini dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Riau, Siti Cholistyaningsih, mewakili Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, serta Rosyidi Hamzah, sebagai narasumber bersama dengan Mohammad Arief, Senin (30/11).

slp 4

Kamsol didalam sambutannya sangat mengapresiasi sosialisasi dan diseminasi yang diselenggarakan ini, beliau berharap dengan adanya kegiatan ini sebagai tahap awal dimulai pendaftaran IG Sagu Meranti. Kemudian Siti Cholistyaningsih dalam sambutanya menegaskan penting dilakukan pendaftaran IG sagu ini, karena hak untuk mendapatkan perlindungan hukum baru akan lahir jika pendaftaran telah dilakukan. "Sagu meranti memiliki karakteristik, reputasi dan kualitas yang lebih baik dibanding sagu yang ada didaerah lain, jangan sampai daerah lain yang bukan merupakan penghasil sagu mendapat nama seolah-olah sebagai penghasil sagu padahal sesungguhnya hanya pembeli yang kemudian menjual kembali sagu tersebut kepasaran," pesan Nining, sapaan akrab Kadiv Yankum ini.

slp 5

Sosialisasi dan diseminasi juga dihadiri oleh peserta yang berasal dari beberapa unsur yang berkaitan langsung dengan sagu meranti ini diantaranya Disperindag UKM, Dinas Perkebunan dan Holtikultura, Kelompok Tani Sagu, dan Pelaku Usaha Sagu.

slp 10

Kumham Riau Corpu

SDM Unggul, Kemenkumham Maju

(HUMAS KANWIL KUMHAM RIAU)


Cetak   E-mail