DORONG KEMUDAHAN AKSES PRODUK DAN DOKUMENTASI HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN EVALUASI DAN KOORDINASI DENGAN ANGGOTA JDIH

01

01

Tembilahan – Untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah dalam sebuah basis data nasional Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyiapkan wadah yaitu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). JDIHN merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau terus membangun sinergi dengan anggota JDIH di yang ada Provinsi Riau sehingga kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ke tata pemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggungjawab dapat terselenggara dengan baik. Pada Senin (22/5), Tim evaluasi JDIH Kanwil Kemenkumham Riau bertolak menuju Kabupaten Indragiri Hilir untuk melakukan koordinasi dengan anggota JDIH yang di Inhil yakni Universitas Islam Indragiri (UNISI) dan Sekretariat DPRD Kab. Inhil dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas JDIH.

Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Lusia Simanjuntak menyampaikan dalam koordinasinya kepada Wakil Rektor I UNISI Gunawan Syahrantau, Dekan Fakultas Teknik Informatika Abdullah dan Kepala Lembaga Promosi Ilham bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional pada Pasal 4 ayat (3) huruf b bahwa anggota JDIHN juga terdiri atas Perpustakaan Hukum baik di Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta.

Beberapa waktu lalu, Tim Evaluasi JDIH Kanwil Kemenkumham Riau juga berkunjung ke Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Kampar untuk berkoordinasi dan evaluasi pelaksanaan JDIH di Bagian Hukum dan Sekretariat DPRD yang ada di Kabupaten tersebut. Saat dilakukan evaluasi ditemui yang menjadi kendala adalah masalah jaringan dan server.

“Kanwil Kemenkumham Riau selalu mendorong dan siap untuk melakukan pendampingan terhadap anggota JDIH yang belum maupun yang telah terintegrasi ke JDIHN sehingga Peraturan Perundang-Undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya dapat tersebar luas dan dengan mudah diakses oleh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Lusia Simanjuntak.

05

05

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #KanwilKemenkumhamRiau #JahariSitepu


Cetak   E-mail