Dorong Industri Kreatif dan UMKM Provinsi Riau, Kanwil Kemenkumham Riau akan Gelar Layanan Jemput Bola “Mobile IP Clinic”

01

01

 

 

Pekanbaru – Untuk mensosialisasikan kesadaran perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bersama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) akan menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak atau yang lebih dikenal dengan nama Mobile IP (Intellectual Property) Clinic pada waktu Bulan Mei mendatang.

Agar Mobile IP Clinic yang merupakan layanan jemput bola ini lebih tepat sasaran, Kanwil Kemenkumham Riau menargetkan berbagai lokasi strategis yang menjadi tempat beraktivitas masyarakat seperti pusat perbelanjaan maupun pelayanan.

Pada Kamis (18/4/2024), Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan kunjungan ke Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Riau. Tujuan kunjungan kali ini adalah melakukan koordinasi untuk menjadikan MPP Kota Pekanbaru dan DMPTSP Provinsi Riau sebagai lokasi pelayanan mobile IP Clinic.

“MPP Kota Pekanbaru dan DMPTSP Provinsi Riau sebagai tempat pelayanan terpadu dinilai sebagai lokasi strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Oleh karena itu Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Riau melakukan koordinasi untuk menjadikan lokasi ini sebagai tempat Mobile IP Clinic,” ujar Aditya Nugraha, salah satu anggota tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Riau.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa tujuan Mobile IP Clinic ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI sekaligus memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan KI mereka.

“KI merupakan aset penting bagi para pelaku usaha dan pencipta karya. Perlindungan KI dapat membantu para pelaku usaha dan pencipta karya untuk melindungi hak-hak mereka dan meningkatkan daya saing mereka di pasar. Dalam pelaksanaannya, Mobile IP Clinic memfasilitasi beberapa hal, diantaranya layanan konsultasi, pendampingan pendaftaran, layanan penelusuran, pendampingan penyusunan spesifikasi paten, serta layanan pengaduan," pungkas Budi Argap Situngkir.

“Selain melakukan sosialisasi dan pendampingan pendaftaran Kekayaan Intelektual, Mobile IP Clinic ini nantinya turut melakukan pendaftaran Perseroan Perorangan yang merupakan badan usaha yang pendiriannya cukup satu orang dengan modal 50.000 Rupiah saja. Diharapkan dengan adanya pelayanan jemput bola ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan UMKM di Provinsi Riau,” tutup Budi Argap.

07

07

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail