DISEMINASI TRANSPARANSI PELAPORAN DATA BENEFICIAL OWNERSHIP

0101

 

Tembilahan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Program Admimistrasi Hukum Umum (AHU), melaksanakan kegiatan Diseminasi Layanan AHU dengan tema "Transparansi Pelaporan Data Beneficial Ownershio (BO) Dalam Rangka Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terosisme”, Selasa (20/4). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Kegiatan Diseminasi AHU ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Siti Cholistyaningsih, dengan menghadirkan narasumber yang merupakan akademisi, Rosyidi Hamzah, dan Ariston Hotman Turnip, dari Kanwil Kemenkumham Riau. Kegiatan ini diikuti peserta dari Notaris, Korporasi, Bapenda, Disperindag, Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, Perbankan, Kantor Pajak, Akademisi, Setda, Kemenkumham, dan masyarakat.

"Dalam rangka mendukung menciptakan kondisi / iklim ramah investasi yang responsif terhadap adanya tindak pidana pencucian uang, diantaranya yakni melalui Diseminasi kepada instansi terkait," ucap Pujo Harinto.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran korporasi dan pihak pelapor serta instansi terkait untuk melaporkan data Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) di Provinsi Riau sehingga transparansi yang dibutuhkan Indonesia sebagai salah satu persyaratan menjadi anggota FATF (Financial Action Task Force) dapat terpenuhi pada tahun ini.

 

WhatsApp Image 2021 04 21 at 11.03.11 1WhatsApp Image 2021 04 21 at 11.03.11 1


Cetak   E-mail