Dialog Interaktif Live: Sosilisasi Undang Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Riau Televisi

Pekanbaru, Selasa  (28 Mei 2013) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau  mengadakan Sosilisasi Undang Undang No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Sosialisasi yang berjudul Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam memberikan bantuan Hukum kepada Masyarakat tersebut diadakan secara Live di Stasion Televisi Lokal Riau  “Riau Televisi”.

Narasumber acara   ini adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau  Drs. Mirza Iskandar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Ahmad Rifai, S.H., M.H serta Kabid. Pelayanan Hukum Siti  Cholistyaningsih, SH.

Pada acara Dialog Khusus Interaktif yang ditayangkan secara Live tersebut Drs. Mirza Iskandar menjelaskan amanat Undang Undang  No 16 tahun 2011 tentang bantuan Hukum  kepada orang miskin atau kelompok orang miskin. Bantuan Hukum berupa advokasi/pendampingan terhadap orang miskin atau kelompok orang miskin tersebut merupakan bentuk persamaan hak  dimuka hukum.

Bantuan hukum tersebut nantinya akan diberikan melalui Organisasi Bantuan Hukum yang sudah terdaftar dan diverifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI. Saat ini sudah ada 15  Organisasi bantuan hukum di Riau yang sudah mendaftar dan sedang diverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.  Organisasi Bantuan Hukum yang lulus Verifikasilah nantinya yang akan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bertindak sebagai penyelenggara dan pengawas .

Masyarakat nantinya dapat menghubungi Organisasi Bantuan Hukum tersebut untuk meminta bantuan hukum secara gratis.

Sesi dialog interaktif, masyarakat dapat bertanya lewat telpon. Salah seorang Penelpon Bapak Bomo dari kota Pekanbaru sangat antusias  dengan di implementasikannya Undang undang no 16 tahun 2011  dan meminta  pendampingan terhadap masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum  ini dilakukan dari awal penyelidikan sampai  dengan kemungkinan proses banding sehingga pendampingan tersebut tuntas.

Acara Dialog Khusus interaktif  ini berlangsung 1 jam (14:00 - 15:00 WIB)  dan  dapat di nikmati pemirsa Riau Televisi di seluruh Provinsi Riau. (wira-humas)

 

 

uu16-0

 

uu16-2


Cetak   E-mail