CEGAH PELANGGARAN KEKAYAAN INTELEKTUAL, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU GELAR SOSIALISASI PADA UMKM DAN PELAKU EKONOMI KREATIF KUANSING

01

01

 

 

Teluk Kuantan – Sebagai upaya menyadarkan akan pentingnya perlindungan dan pencegahan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menggelar sosialisasi terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pelaku Ekonomi Kreatif yang ada di Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/3). Bertempat di Wisma Jalur, Sosialisasi yang mengangkat tema “Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif Sebagai Upaya Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual” ini turut dihadiri Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kuantan Singingi,  Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kuansing Azhar dan Kepala Bidang Kesenian Bahasa dan Sastra pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab. Kuansing Maulina Reza.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Dean Satria dalam sambutannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pencegahan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual sehingga dapat menyadarkan para pelaku usaha tentang penting perlindungan kekayaan intelektual dan memhami cara penyelesaian sengketa yang baik dan benar. Selain itu juga dapat memahami alur proses pencatatan dan pendaftaran Hak Cipta, paten dan Desain Industri bagi pelaku usaha dan pelaku ekonomi kreatif, baik melalui online ataupun secara offline.

“Apabila pelaku usaha telah memahami dan mengenali Pelanggaran Kekayaan Intelektual, diharapkan para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif mampu bersaing dalam dunia usaha. Kolaborasi antara Pemerintah dengan Pelaku Usaha menjadi kunci mencegah adanya pelanggaran Kekayaan Intelektual. Apabila terdapat kesulitan, Kanwil Kemenkumham Riau selalu siap memberikan pelayanan konsultasi mengenai Pendaftaran dan pelanggaran Kekayaan Intelektual,” ujar Dean Satria.

Kegiatan ini diisi dengan penyampaian materi oleh narasumber yang berkompeten di bidangnya yang menyampaikan materi tentang tahapan penyelesaian Proses pendaftaran dan penyelesaian sengketa atas kekayaan intelektual.

06

06

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #KanwilKemenkumhamRiau #JahariSitepu


Cetak   E-mail