BERTANDANG KE BIRO HUKUM SETDA PROVINSI RIAU, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LAKUKAN KOORDINASI DALAM BIDANG HAM

WhatsApp Image 2023 06 21 at 11.11.10

Pekanbaru – Dalam rangka mewujudkan pemajuan HAM secara menyeluruh berdasarkan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan Hak Asasi Manusia bagi seluruh Warga Negara Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Sebagai perpanjangan tangan tangan Menteri di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan laporan evaluasi dan kebijakan yang diagendakan akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2023. Dalam rangka mempersiapkan bahan rapat penyusunan draft laporan evaluasi kebijakan tersebut, Max Mahdi selaku Kepala Bidang HAM didampingi oleh Nurhasanah Harahap selaku Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tim melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Selasa (20/6).

“Kriteria daerah Kabupaten/Kota peduli HAM sendiri didasarkan pada terpenuhinya hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya, yang penilaiannya diukur berdasarkan indikator struktur, proses, dan hasil,” sebut Max Mahdi.

Dalam pertemuan ini, Kanwil Kemenkumham Riau meminta kesediaan dari Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk menjadi narasumber kegiatan dan memohon petunjuk dalam mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan demi kelancaran acara nanti.

WhatsApp Image 2023 06 21 at 10.34.39 1WhatsApp Image 2023 06 21 at 10.34.39 1


Cetak   E-mail