
Pekanbaru (LPD) - Prinsip 3K yang meliputi Koordinasi, Kerjasama, dan Komunikasi merupakan aspek penting dalam manajemen suatu organisasi. Lapas Pekanbaru menjadi bagian sistem yang sangat penting dalam penegakan hukum pidana dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Sistem peradilan pidana itu sendiri merupakan suatu sistem yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lapas yang bertujuan untuk melindungi dan menjaga ketertiban masyarakat, mengendalikan kejahatan, melakukan penangkapan, dan penahanan terhadap narapidana pelaku kejahatan.

Kepolisian yang merupakan salah satu rekan kerja lapas memegang peran penting dalam membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lapas. Secara berjenjang Lapas Pekanbaru akan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan jajaran Kepolisian Republik Indonesia melalui Kepolisian Daerah Riau, Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, dan Kepolisian Sektor Bukit Raya. Koordinasi dan komunikasi meliputi patroli rutin Pagi-Siang-Malam, pengawalan warga binaan pada saat rujuk ke rumah sakit, sidang di pengadilan, dan atau pengawalan izin khusus lainnya.
Pihak kepolisian juga selalu siap mengamankan Lapas Pekanbaru apabila terjadi kerusuhan, huru hara, dan percobaan pelarian. Dalam kegiatan khusus yang melibatkan masyarakat ramai seperti kunjungan hari raya besar keagamaan, pihak kepolisian selalu siap siaga mem-backup pengamanan di Lapas Pekanbaru. Semoga kerjasama yang terjalin semakin memperkokoh sistem keamanan demi mewujudkan stabilitas keamanan publik di Provinsi Riau.
Jayalah Pemasyarakatan..
Jayalah KEMENKUMHAM..
Jayalah Kepolisian RI !!!
(HUMAS LAPAS KELAS IIA PEKANBARU)
Dokumentasi :







