WUJUDKAN PENATAAN ORGANISASI SECARA PASTI, KEMENKUMHAM RIAU GELAR KEGIATAN MONITORING DAN EVALUASI PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA

1

1

Pekanbaru -- Salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mewujudkan penataan organisasi yang terukur, efektif dan efisien serta meningkatkan kinerja organisasi yang profesional dan akuntabel dalam upaya menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik adalah dengan menyusun analisis beban kerja sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2019 tentang Penyusunan Analisis Beban Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Hasil Analisis beban kerja akan digunakan sebagai tolak ukur bagi pegawai dan unit kerja dalam melaksanakan kegiatan. Untuk itu penting bagi seluruh pegawai yang terlibat dalam penyusunan Analisis Beban Kerja dalam mengisi aplikasi e-ABK memiliki pengetahuan dan kemampuan yang mumpuni, agar hasil yang didapatkan akurat dan bermanfaat bagi kemajuan organisasi,” sebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Analisis Beban Kerja di ruang serbaguna Ismail Saleh, Senin (8/5).

Kakanwil menambahkan, analisis beban kerja juga bermanfaat bagi penyusunan formasi pegawai, penyempurnaan sistem prosedur kerja, dan berbagai aspek manajemen lainnya, seperti dalam meningkatakan produktivitas kerja, serta langkah-langkah lainnya dalam rangka meningkatkan pembinaan, penyempurnaan dan pendayagunaan aparatur negara, baik dari segi kelembagaan, ketatalaksanaan maupun kepegawaian.

Turut hadir Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Eko Putranto, Kepala Divisi Pelayananan Hukum dan HAM Edison Manik, serta Pejabat Struktural pada Kanwil Kemenkumham Riau 

Demi penyampaikan informasi yang merata bagi seluruh unit kerja, turut hadir perwakilan pejabat dan pegawai yang membidangi kepegawaian dari setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Riau. Pada kesempatan ini dilakukan pendampingan peyusunan Analisis Beban Kerja melalui aplikasi e-ABK oleh Biro Perencanaan Kemenkumham RI.

“Kegiatan monitoring dan evaluasi Analisis Beban Kerja nantinya dapat digunakan untuk mendeteksi secara akurat, memonitor, mengevaluasi serta mengetahui secara lebih objektif tingkat efektivitas dan efisiensi suatu unit kerja, prestasi unit kerja dan jabatan serta kebutuhan pegawai. Untuk itu saya berharap kepada seluruh hadirin peserta kegiatan ini tanpa terkecuali, agar benar-benar mengikuti kegiatan dengan aktif dan serius supaya tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Analisis Beban Kerja Melalui Aplikasi e-ABK lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau ini dapat tercapai dengan baik,” tutup Jahari.

1

1


Cetak   E-mail