Tindaklanjuti Usulan Pemusnahan Arsip, Kanwil Kemenkumham Riau Lakukan Koordinasi dengan Unit Pusat

01

01

Jakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Senin (26/2/2024) melakukan koordinasi dengan unit pusat terkait permasalahan yang berada di wilayah, diantaranya terkait kearsipan, kenotariatan dan Kekayaan Intelektual.

Dikomandoi Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik beserta jajaran. Menjumpai Kepala Biro Umum, Masjuno, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan untuk persetujuan pemusnahan arsip Fidusia sebanyak 78.184 berkas. Arsip tersebut harus mendapatkan persetujuan dari ANRI dan Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI.

"Saat ini dari Kanwil Kemenkumham Riau sudah mendapatkan persetujuan dari ANRI dan persetujuan dari Sekretariat Jenderal sedang kami proses suratnya agar segera ditindaklanjuti. Sebagai catatan arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan Jadwal Retensi Arsip. Kelalaian terhadap pemusnahan arsip tanpa ijin dapat dipidana atau terkena denda", jelas Kepala Biro Umum, Masjuno.

Budi Argap beserta rombongan lalu melanjutkan koordinasi ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk menindaklanjuti persetujuan pemusnahan arsip fidusia. Menjumpai Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar. Pada dasarnya Ditjen AHU menyetujui dan menyambut baik Kanwil Kemenkumham Riau dalam pemusnahan arsip Fidusia. Selain itu Direktur Perdata, Santun Maspari Siregar menegaskan Kantor Wilayah untuk dapat menerapkan sanksi tegas terhadap Notaris yang bermasalah. Ditjen AHU akan melakukan pemblokiran kepada Notaris yang diusulkan oleh Kantor Wilayah.

Kantor Wilayah juga dihimbau untuk bijaksana dalam menyikapi perselisihan internal pada Notaris sebagai penengah. Ditjen AHU juga akan melakukan sinkronisasi data Notaris  terhadap Kantor Wilayah agar tidak terdapat selisih dan diketahui penyebab selisih data. Bisa jadi Notaris tersebut sudah pindah ataupun telah meninggal namun data belum diperbaharui.

Selain kunjungan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal AHU, Budi Argap lalu melakukan koordinasi ke Direktorat Penyidikan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Koordinasi tersebut terkait pengaduan terhadap logo  perusahaan yang telah didaftarkan sebagai merek.

06

06

 

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail