Tim HAM Kanwil Kemenkumham Riau Koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Pekanbaru dan Dinas Pertanahan

 01

01

 

Pekanbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum Kota Pekanbaru dan Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru pada Jumat (23/2/2024). Koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian aksi HAM dan Kabupaten Kota Peduli HAM (KKP HAM) Tahun 2023, serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran HAM terkait hak kepemilikan tanah.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kasubbid Pemajuan HAM, Jenni Manalu menjelaskan 10 Hak dan 120 indikator yang tertuang dalam UU No 8 Tahun 2006 tentang HAM dan UU No 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan HAM. Ia juga memaparkan kasus dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan atas hak kepemilikan tanah.

Dina, Analis Hukum Kota Pekanbaru menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan aksi HAM dan KKP HAM, antara lain kurangnya antusiasme OPD dalam memberikan data dukung. Meskipun demikian, Bagian Hukum Kota Pekanbaru beserta jajarannya tetap berharap Kota Pekanbaru dapat mempertahankan predikat sebagai Kota Peduli HAM di tahun 2024.

Sementara itu, Yuliana dari Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru memberikan tanggapan terkait laporan hak kepemilikan tanah. Ia menegaskan bahwa kejadian yang dilaporkan tidak benar dan bahwa pelapor telah menipu banyak orang. Pihak Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru telah menyiapkan bukti-bukti untuk mendukung pernyataan tersebut.

Kegiatan koordinasi ini diharapkan dapat memberikan energi positif bagi Pemerintah Kota Pekanbaru dalam mewujudkan Kota Pekanbaru yang Peduli HAM. Tim Bidang Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Riau juga menyatakan siap membantu dan mendukung Kota Pekanbaru dalam mencapai tujuan tersebut.

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail