TERUS GENJOT PEMBANGUNAN ZI DAN MATANGKAN PERENCANAAN ANGGARAN, KANWIL KEMENKUMHAM RIAU LANJUTKAN MONEV KE LAPAS SELAT PANJANG

FB IMG 1685420360678

 FB IMG 1685420365233

Selat Panjang -- "Diusulkan maupun tidak, setiap satuan kerja wajib melaksanakan pembangunan Zona Integritas dan melengkapi data dukung setiap periode waktu yang ditentukan". Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Sabar Tarida Uli Gultom selaku Kepala Bagian Program dan Humas saat melakukan monitoring dan evaluasi pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selat Panjang, Selasa (30/5).

Khairul Bahri Siregar selaku Kepala Lapas Selat Panjang beserta jajaran menyambut baik kegiatan monev dengan berkumpul di aula dan menyatakan kesiapan untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan yang terbaik.

Didampingi oleh tim dari Humas, RB dan Teknologi Informasi, dilakukan pembedahan data dukung yang diupload pada aplikasi erb.kemenkumham.go.id. Sabar Tarida menyampaikan catatan-catatan sebagai bahan perbaikan satuan kerja. "Pemenuhan data dukung meliputi Manajemen perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik dibuat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 31 tahun 2020 tentang tata naskah dinas," pesannya.

Lebih lanjut dijelaskan pula terkait aplikasi yang wajib di-update, pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta Kehumasan pada satuan kerja. "Zaman sudah semakin canggih, kita tidak boleh ketinggalan. Pemerintah harus terus ikut berakselerasi dengan kemajuan zaman," tambah Sabar Tarida.

Selanjutnya, tim membahas terkait Penyusunan Anggaran yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Program dan Pelaporan, Ibnu Rizal. "Pagu indikatif sudah diedarkan agar dapat segera dilakukan penyusunan anggaran. Dalam menyusun anggaran agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan sehingga dalam pelaksanaan tidak terjadi deviasi," ungkapnya.

 

Lebih lanjut, Ibnu Rizal menyampaikan agar penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) dilakukan secara akuntabel sebab mempengaruhi penilaian WBK/WBBM. "Ada standar penyusunan LKJIP yang harus diikuti dan dipenuhi sehingga menghasilkan laporan yang dapat  dipertanggunjawabkan," tambahnya.

Tak lupa tim memberikan penguatan terkait Mitigasi Risiko pada satuan kerja. "Penanganan risiko harus dipetakan dan dituangkan dalam sebuah dokumen yang dapat dimanfaatkan dalam meminimalisir risiko yang merugikan satuan kerja," ujar Ibnu Rizal

FB IMG 1685420369491FB IMG 1685420369491FB IMG 1685420369491FB IMG 1685420369491


Cetak   E-mail