SOSIALIASIKAN PERSEROAN PERORANGAN PADA UMK UNTUK NAIK KELAS DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR

1

1

Tembilahan - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau menyelenggarakan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum terkait Perseroan Perorangan di Kabupaten Indragiri Hilir, (19/6). Mengundang 80 orang peserta yang terdiri dari instansi terkait seperti Dinas Koperasi dan UKM, DPMPTSP, BPS, Perbankan, Disdukcapil, Disperindag, Notaris, UMKM, Kecamatan dan Kelurahan.

Acara ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Edison Manik. Perseroan Perorangan adalah wujud implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dimana didirikan oleh satu orang dan memiliki satu pemegang saham. Perseroan Perorangan hanya dapat didirikan untuk Usaha Mikro dan Kecil dengan modal dasar yang tidak lebih dari 5 Milyar.

"Konsep Perseroan Perorangan ini memiliki beberapa kelebihan. Kelebihan tersebut diantaranya pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, selain itu dibebaskan dari kewajiban pengumuman dalam tambahan berita negara. Cara pendaftarannya cukup berumur 17 tahun, ada KTP, NPWP, email aktif dan membayar PNBP 50.000 dapat membuat perseroan", terang Edison Manik.

Kegiatan ini diisi materi oleh Narasumber dari Universitas Islam Riau, Dr. Rosyidi Hamzah, SH, MH, DPMPTSP Kab Indragiri Hilir, Haryono dan BPS Kab Indragiri Hilir, Abdul Aliem Siddique. Acara dipandu oleh moderator dari Universitas Islam Indragiri, Dr. Fitri Wahyuni, SH, MH. Tampak hadir pula Himawan, undangan perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas II Tembilahan dan Nurhadi, undangan perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Tembilahan.

Pada akhir acara, Kantor Wilayah membuka layanan pendaftaran Perseroan Perorangan di tempat kegiatan, diantaranya telah terdaftarnya perseroan Perorangan PT Tri Putri Soleha.

1

1


Cetak   E-mail