Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sinergi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dalam Pembentukan Desa Sadar Hukum di Kabupaten Rokan Hilir

1cover
2

Bagansiapiapi - Penyuluh Hukum Ahli Pertama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau yaitu Nurul Aini Kamal menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Pembentukan Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award di Hotel Armarossa Kabupaten Rokan Hilir  yang diselenggarakan oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Kamis (11/07/2024).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hilir dan kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut juga turut dihadiri oleh beberapa narasumber yaitu Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para Penghulu atau Kepala Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Penyuluh Hukum Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia memiliki salah satu tugas dan fungsi yaitu melaksanakan pembinaan hukum nasional. Salah satu upaya pelaksanaan pembinaan hukum nasional adalah dengan membentuk desa/kelurahan sadar hukum. Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.01-PR.08.10 TAHUN 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum, Desa Sadar atau Kelurahan Sadar Hukum adalah desa atau kelurahan yang telah dibina atau karena swakarsa dan swadaya, memenuhi kriteria sebagai Desa Sadar Hukum dan Kelurahan Sadar Hukum.

Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum merupakan salah satu upaya Kementerian Hukum dan HAM dalam meningkatkan kesadaran hukum dan budaya hukum ditengah masyarakat. Dibentuknya Desa Sadar Hukum yang pembentukannnya didasarkan beberapa kriteria sebagaimana diatur melalui Surat Edaran Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) Hukum.

Selain itu, penyuluh hukum juga menyampaikan terkait Ajang Paralegal Justice Awards yang memiliki keterkaitan dengan desa/kelurahan sadar hukum ini. Harapannya agar terdapat usulan-usulan desa yang akan dibina agar menjadi desa binaan yang dapat mengikuti Ajang Paralegal Justice Award yang setiap tahunnya diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan dengan adanya penyuluhan tentang Pembentukan Desa Sadar Hukum dan Paralegal Justice Award di Kabupaten Rokan Hilir, dapat menjadi langkah awal untuk membentuk desa/kelurahan sadar hukum di Kabupaten Rokan Hilir sehingga terbangunnya kesadaran dan budaya hukum yang patuh dan taat hukum di Kabupaten Rokan Hilir.

3
7

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI XXX
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jend. Sudirman No.233, Sumahilang, Kec. Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Riau 28111
PikPng.com phone icon png 604605   +6281261331866
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilriau@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI RIAU


    instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Jend. Sudirman No.233
  081261331866
PikPng.com email png 581646  
PikPng.com email png 581646  

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI