SETDA KABUPATEN PESISIR SELATAN, PAINAN LAKUKAN STUDI TIRU TERKAIT MEKANISME PENGELOLAAN LAYANAN JDIHN KE KANWIL KEMENKUMHAM RIAU

1

1

Pekanbaru – Sehubungan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau meraih Penghargaan Terbaik III sebagai anggota JDIHN Tahun 2022 kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Bagian Hukum dan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, melakukan Studi Tiru ke Kantor Wilayah Kemenkumham Riau.

Kunjungan dari Setda Kabupaten Pesisir Selatan-Painan dalam hal ini diwakili oleh Beny Rizwan selaku Kepala Bagian Hukum, Raflina selaku Kepala Bagian Keuangan, Darpius Indra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Jenny Vandana selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan ini disambut baik oleh Kanwil Kemenkumham Riau.

Dalam hal ini kehadiran Kanwil Kemenkumham Riau dalam hal ini diwakili oleh Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, didampingi oleh Kepala Bidang Hukum M. Farhan Nizar, Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusia Simanjuntak, beserta jajaran JDIH di ruang Pokja I pada Kamis (22/06).

Diawali sambutan Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung menyampaikan terima kasih atas kunjungan dari Setda Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat yang jauh jauh datang ke Riau melakukan studi tiru pengelolaan layanan JDIHN di Kanwil Riau, “Terimakasih atas kunjungan dari Setda Kabupaten Pesisir Selatan, semoga Kanwil Riau dapat memberikan informasi yang dibutuhkan” ujar Johan.

“Kami berharap mendapatkan masukan-masukan dan hal-hal apa saja yang bisa dilakukan dalam pengembangan pengelolaan layanan JDIHN agar bisa memperoleh prestasi seperti yang di raih oleh Kanwil Kemenkumham Riau” ujar Beny.

Kasubbid Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusia Simanjuntak mengatakan pengelolaan JDIHN di Kanwil Kemenkumham Riau, berdasarkan Perpres nomor 33 tahun 2012 tentang JDIHN dan Permenkumham nomor 8 tahun 2019 tentang standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sehingga perlunya konsisten pengelolaan layanan JDIHN pada aplikasi ILDIS terhadap update produk hukum dari masing-masing anggota JDIHN, mengisi e-reporting diakhir tahun yang sifatnya wajib dari anggota JDIHN yang telah terintegrasi di Pusat BPHN Kemenkumham RI. “Inovasi itu bukan berupa aplikasi saja” ujar Lusi. “Mekanisme Pengelolaan JDIH tentang keterbukaan informasi itu penting. Mudah-mudahan ini bisa jadi langkah bagi kami untuk melakukan inovasi ke depan nya” tutup Jenny.

1

1


Cetak   E-mail