RAPAT KERJA TEKNIS PEMASYARAKATAN TAHUN 2024 DENGAN TEMA ”TATACARA PELAKSANAAN TUGAS PEMBANTU PEMBIMBING KEMASYARAKATAN PADA LAPAS/RUTAN/LPKA/LPAS”

 1

Pekanbaru – Jumat, 23 Februari 2024 Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan Rapat kerja Teknis Pemasyarakatan Tahun 2024 dengan Tema "Tatacara Pelaksanaan Tugas Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA/LPAS" dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kakanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Mulyadi. Dalam sambutannya, Kadivpas menerangkan bahwa pentingnya Kegiatan dilaksanakan dalam rangka membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan khususnya dalam penyusunan penelitian kemasyarakatan untuk keperluan perawatan, pembinaan awal, serta pemindahan melalui mekanisme pengangkatan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK).

Hadir sebagai Narasumber, Pujo Harinto Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau ini dihadiri oleh seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan se- Riau.

Dalam pemaparannya, Pujo Harinto menyampaikan bahwa untuk Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Rencana Aksi dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2024, Direktorat Jeneral pemasyarakatan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 sebagai acuan langkah-langkah percepatan dalam Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.

Pujo Harinto juga menyampaikan bahwa Pada Tahun 2026 nanti akan berlaku KHUHP baru oleh sebab itu UPT Pemasyarakatan harus mempersiapkan diri dengan kebutuhan yang akan datang karena disaat KUHP baru akan dilaksanakan maka akan ada pemidanaan lain seperti pidana sosial dan pidana pengawasan.

Dengan keterbatasan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) maka perlu di tetapkan PPK pada setiap Lapas/Rutan/LPKA yang bertugas melakukan Penelitian kemasyarakatan dibawah supervisi Pembimbing Kemasyarakatan, tentunya hal ini juga menambah beban kerja bagi petugas Lapas/Rutan/LPKA oleh sebab itu Pujo Harinto berharap agar para PPK tetap bekerja dengan semangat dan keikhlasan karena hal ini juga merupakan peluang bagi petugas Lapas/Rutan/LPKA yang ingin menjadi PK nantinya jika ada pembukaan Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) PK diman salah satu syarat menjadi PK adalah pernah berpengalamanpada di bidang bimbingan kemasyarakatan selama dua tahun.

Selama ini masih ada keterlambatan dalam pemberian hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan oleh Lapas/Rutan/LPKA yang salah satu penyebabnya adalah keterlambatan Litmas, dengan adanya PPK ini pastinya akan berdampak baik terhadap ketepatan waktu pemberian hak bersyarat warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan pemasyarakatan di setiap lapas/rutan/lpka.

Melalui Rapat koordinasi ini Pujo Harinto berharap terciptanya persamaan persepsi dan pemahaman terkait fungsi PPK pada setiap Lapas/Rutan/Lpka serta bagaimana hubungan kerja Lapas/Rutan/LPKA dengan Bapas dalam pengerjaan Litmas.

#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir #KakanwilKumhamRiau


Cetak   E-mail