PEMKAB KUANTAN SINGINGI CURHAT KE KANWIL KEMENKUMHAM RIAU TERKAIT PERDA KUANSING NOMOR 4 TAHUN 2017

1

1

Pekanbaru – 94 orang Kepala Desa di kabupaten Kuantan Singingi sedang resah akibat keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 4 tahun 2017 Tentang Penataan dan Pemerintahan Desa Pasal 150 huruf d yang menyatakan bahwa “Kepala Desa hasil pemilihan Tahun 2019 menjabat sampai dengan Tahun 2024”. Perda ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 39 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak pelantikan”.

Adanya perbedaan diantara kedua aturan tersebut menimbulkan polemik pada pemerintahan Kabupaten Kuansing. Untuk mendapatkan kejelasan, Pemkab Kuansing yang diwakili Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD), Erdiansyah, mendatangi Kanwil Kemenkumham Riau, Selasa (17/1). Erdiansyah menyampaikan terima kasihnya karena Kanwil Kemenkumham Riau menyambut baik kedatangan mereka, apalagi sampai diterima langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Erdiansyah berharap bimbingan dan petunjuk dari Kanwil Kemenkumham Riau sebagai kementerian/lembaga yang menangangi program legislasi daerah. “Mohon petunjuk dan arahannya terkait tumpang tindih aturan UU 6/2014 dengan Perda Kuansing 4/2017 ini agar pemerintahan desa dapat bekerja dengan tenang dan maksimal,” ujar Erdiansyah.

Menanggapi hal ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyebut pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu kedua aturan. Namun, sebagai informasi awal yang sudah kita ketahui bersama bahwa Undang-Undang lebih tinggi kedudukannya dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. “Terima kasih atas kedatangan Pemkab Kuansing. Kami merasa bangga dilibatkan atas permasalahan ini, karena membuktikan bahwa fungsi pengharmonisan peraturan perundang-undangan di negara ini menjadi tugas dan tanggung jawab Kemenkumham. Secepatnya akan kami telaah dan berikan solusi,” jawab kakanwil.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Riau, Edison Ginting Manik, menjelaskan perlunya perubahan terhadap Perda yang ada dan Perda harus menyesuaikan dengan aturan yang diatasnya, yaitu undang-undang. “Solusi terbaik dari permasalahan ini adalah diterbitkan Perda perubahan. Perda Kuansing Nomor 4 disahkan pada Tahun 2017, sementara UU Nomor 6 Tentang Desa sudah terlebih dahulu dikeluarkan pada Tahun 2014. Sudah jelas sekali, harusnya Perda mengacu pada UU,” jelas Edison. Namun begitupun, Kanwil Kemenkumham Riau memberikan jawaban dan solusi yang akan disampaikan melalui surat dinas secara resmi setelah diadakannya telaah Tim Penyusun dan Perancang Perundang-Undangan (suncang) bersama Penyuluh dan Analis Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau.

1

1


Cetak   E-mail