Optimalkan Reintegrasi Sosial Narapidana, Kanwil Kemenkumham Riau gelar Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan

1

Pekanbaru – Dalam Perkembangan era modern pada saat ini, Petugas Pemasyarakatan Khususnya Pembimbing Kemasyarakatan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya optimalisasi pelaksanaan revitalisasi penyelenggaraan pemasyarakatan. Pembimbing Kemasyarakatan bertugas melakukan pelitmasan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan serta melaksanakan tugas sidang tim pengamat Pemasyarakatan.

Sadar akan pentingnya peran Pembimbing Kemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau pada Kamis (22/2/24) bertempat di ruang serba guna Ismail Saleh menggelar Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan yang diikuti oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menyampaikan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) berperan penting dalam membantu proses pembimbingan bagi narapidana sehingga mereka dapat kembali berintegrasi ke dalam masyarakat dengan baik setelah menjalani masa hukuman.

Lebih lanjut Budi Argap menjelaskan bahwa PK memiliki Tugas Pokok yaitu melakukan pelitmasan, melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap klien Pemasyarakatan serta yang terakhir melaksanakan tugas sidang tim pengamat Pemasyarakatan. Sedangkan PPK nantinya akan membantu tugas PK dalam menyelenggarakan litmas dan menyusun litmas awal, litmas perawatan hingga mengikuti sidang TPP.

“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, dapat meningkatkan profesionalitas Petugas PK dan PPK serta efektivitas pelayanan. Dengan pemahaman yang baik tentang tugas PPK, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana,”

Sosialisasi yang berlangsung selama dua hari ini turut diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Pekanbaru dan diisi dengan pemateri yang profesional di bidangnya, yakni Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Pujo Harinto, Dosen Psikologi Universitas Islam Riau Sigit Nugroho serta Nasirudin dan Imam Badruttamam yang merupakan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda.

2222
#KemenkumhamRI #KemenkumhamRiau #RiauBedelau #BAS #BudiArgapSitungkir


Cetak   E-mail