MERIAHKAN HARI BHAKTI IMIGRASI KE-73, KEMENKUMHAM RIAU ADAKAN LAYANAN PASPOR SIMPATIK SABTU – MINGGU

01

03

 

 

Pekanbaru – Menyemarakkan Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-73 tahun 2023 seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT)  Keimigrasian pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan layanan Paspor Simpatik pada hari Sabtu dan Minggu. Layanan Paspor Simpatik merupakan layanan pembuatan paspor pada akhir pekan dengan kuota paspor terbatas dan jalur antrian datang langsung.

Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto menyampaikan bahwa layanan paspor simpatik ini merupakan sebagai upaya jajaran Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau dalam memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat meskipun pada saat akhir pekan serta telah sesuai dengan kebijakan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi).

“Kepada masyarakat pemohon paspor baru ataupun ingin memperpanjang paspornya, bisa memanfaatkan layanan paspor simpatik ini terutama bagi para pekerja yang tidak bisa meninggalkan kantor pada hari-hari kerja dan hanya dapat melakukan permohonan pembuatan paspor di akhir pekan. Layanan ini berlaku selama akhir pekan di hari Sabtu dan Minggu hingga tanggal 22 Januari mendatang,” ungkap Edy Eko.

Lebih lanjut Edy Eko menyampaikan bahwa kepada masyarakat yang ingin memanfaatkan pelayanan paspor simpatik ini dapat langsung mendatangi Kantor Imigrasi yang ada di Provinsi Riau, namun perlu diingat bahwa layanan ini memiliki kuota yang terbatas. Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Pekanbaru melayani 38 permohonan dengan rincian 10 permohonan baru dan 28 permohonan penggantian, Kanim Kelas I TPI Dumai melayani 40 permohonan dengan rincian 21 permohonan baru dan 19 permohonan penggantian, Kanim Kelas II TPI Bengkalis melayani 36 permohonan dengan rincian 14 permohonan baru dan 22 permohonan penggantian. Kanim Kelas II TPI Siak melayani 7 permohonan dengan rincian 5 permohonan baru dan 2 permohonan penggantian. Kanim Kelas II TPI Selatpanjang melayani 14 permohonan dengan rincian 4 permohonan baru dan  10 permohonan penggantian, Kanim Kelas II TPI Tembilahan melayani 20 permohonan dengan rincian 15 permohonan baru dan 5 permohonan penggantian, dan Kanim Kelas II TPI Bagansiapiapi melayani 16 permohonan dengan rincian 3 permohonan baru dan 13 permohonan penggantian.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi pelayanan paspor simpatik yang dilakukan oleh jajaran Keimigrasian ini serta mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini. “Perlu diingat, apabila terdapat petugas yang mencoba menawarkan biaya melebihi ketentuan yang berlaku atau adanya praktik percaloan, silahkan langsung menghubungi ke nomor pengaduan Kanwil Kemenkumham Riau 0812-6133-1866. Apabila terbukti, maka petugas tersebut akan saya tindak tegas,” ungkap Jahari Sitepu.

03

03

 

#KemenkumhamRI #KanwilKemenkumhamRiau #KanwilKumhamRiau #KepalaKanwilKumhamRiau #RiauBedelau #JahariSitepu


Cetak   E-mail