KEMENKUMHAM RIAU SOSIALISASIKAN TATA CARA MEMPEROLEH, KEHILANGAN, PEMBATALAN, DAN MEMPEROLEH KEMBALI KEWARGANEGARAAN RI TERHADAP ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA

1

1

Bengkalis – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak-anak yang lahir di negara Ius Soli (kewarganegaraan anak akan diberikan jika anak tersebut lahir di negara yang menganut asas ius soli). Dengan berlakunya PP tersebut, nantinya anak-anak yang tidak tercatat atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan RI melalui mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden RI.

Guna menjelaskan dan memberikan informasi seluas-luasnya kepada stakeholder dan masyarakat, Kanwil Kemenkumham Riau menggelar Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) di Wilayah dengan tema “Urgensi Pasal 3A PP Nomor 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas PP Nomor 2 tahun 2007 tentang tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI terhadap anak berkewarganegaraan ganda” di Pantai Marina Hotel Bengkalis, Senin (29/5). Kegiatan ini yang mengundang Disdukcapil setempat, Bagian Hukum Pemkab, Kepolisian dan Kejaksaan, perwakilan Kementerian Agama, Disnaker, Satpol PP, tokoh agama, akademisi, dan masyarakat umum ini, juga turut menghadirkan jajaran pada satuan kerja di lingkungan Kemenkumham Riau, yaitu Lapas dan Rupbasan Bengkalis serta Imigrasi Bengkalis.

Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Riau, Edison Manik, bersama para narasumber diantaranya Kepala Disdukcapil Kab. Bengkalis, Ismail, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau, Samariadi, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Zakaria. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, ini sangat mendapatkan antusias dari peserta yang hadir. Dalam sambutannya, Jahari menyebutkan status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warganegara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan, maka seseorang akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitasnya, sehingga hak-hak asasi mereka dihadapan hukum dapat terpenuhi. Oleh sebab itu, hukum harus dapat memberi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan.

“Dalam ketentuan pasal 6 status kewarganegaraan RI terhadap anak hasil perkawinan campuran adalah anak berkewarganegaraan ganda terbatas, yakni setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin,” kata Jahari.

Saat ini terdapat 5.390 jumlah anak yang tidak mendaftar sebagai subjek anak berkewarganegaraan ganda dan anak yang mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan RI yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kesempatan untuk memperoleh kewarganegaraan RI berdasarkan ketentuan peralihan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 telah terlampaui, undang-undang a quo tetap memberikan jalan untuk mewujudkan keinginan tersebut melalui prosedur pewarganegaraan / naturalisasi dengan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur.

Jahari menambahkan isu kewarganegaraan sering menjadi sorotan, perihal status kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran dan isu kehilangan Kewarganegaraan RI. Dia berharap, melalui PP No 21 Tahun 2022 permasalahan anak-anak hasil perkawinan campuran dan anak kehilangan Kewarganegaraan RI akan dapat terselesaikan sebagai upaya kepedulian untuk mewujudkan kemajuan bangsa melalui optimalisasi potensi SDM, kompetensi, dan keterampilan yang dimiliki oleh anak-anak hasil perkawinan campuran.

"PP No 21 Tahun 2022 adalah bukti hadirnya pemerintah dalam rangka melindungi dan melayani bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Indonesia yang ada di seluruh dunia. Kita berharap ini akan menjadi jalan keluar bagi permasalahan status kewarganegaraan yang selama ini menjadi sorotan bagi banyak kalangan," kata Jahari menutup sambutannya.

1

1


Cetak   E-mail