Kejar Percepatan Pengintegrasian JDIH, Kanwil Kemenkumham Riau Kunjungi Perguruan Tinggi Swasta/Negeri di Kota Pekanbaru

1

Pekanbaru - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Lusia Simanjuntak, JFT. Penyuluh Hukum Ahli Pertama Nurul Aini Kamal dan JFU. Pengelola bantuan Hukum Yosephine Iglessya melakukan koordinasi ke Perguruan Tinggi Swasta/Negeri di kota Pekanbaru yang dilaksanakan dalam rangka percepatan pengintegrasian yang merupakan target kinerja di tahun 2024 pada Senin (26/02/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) adalah dibentuk sebagai wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat JDIHN memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Pusat JDIHN yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Anggota JDIHN yang salah satunya adalah Perpustakaan Hukum yang ada di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.

Di Provinsi Riau terdapat 9 (Sembilan) Perguruan Tinggi Swasta/Negeri yang terdaftar sebagai anggota JDIHN. 3 (tiga) diantaranya telah terintegrasi dan 6 perguruan tinggi lainnya belum terintegrasi. Kantor Wilayah Kementeriam Hukum dan HAM Riau sebagai Pembina JDIH di Wilayah terus melakukan Percepatan Pengintegrasian JDIHN khususnya bagi perguruan tinggi negeri/swasta yang ada di Provinsi Riau.

Pertemuan koordinasi diawali Tim di Universitas Lancang Kuning Pekanbaru bertemu pejabata/pegawai di Biro Administrasi dan Umum bahwa Universitas Lancang Kuning sudah terintegrasi, oleh karena itu wajib bagi Universitas Lancang Kuning untuk menjalankan kewajibannya dalam mengelolah JDIH di lingkungannya serta wajib menyampaikan laporan tahunan melalui E-Reporting dan disampaikan kepada Pembina di wilayah yaitu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Selanjutnya Tim berkoordinasi ke Universitas Islam Riau bertemu langsung dengan Wakil Dekan I menyambut dengan baik dan akan segera menindaklanjuti percepatan pengintegrasian ini, diakhir koordinasi ini dilaksanakan di Universitas Persada Bunda Pekanbaru bertemu dengan bidang administrasi bahwa tim Kanwil Kemenkumham telah 3 (tiga) kali menyurati dari tahun 2023 s.d 2024 untuk mendukung pengintegrasian JDIH sesuai dengan amanat Pepres nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH dengan tanggapana hal ini akan segera dilaporkan kepada pimpinan. Tim juga menyampaikan kepada seluruh Perguruan Tinggi Swasta/Negeri agar hadir ditanggal 6 Maret 2024 bertempat Kanwil Kemenkumham Riau dalam acara pembinaan dan pengembangan Jaringan Dokumnetasi dan Informasi Hukum di Wilayah dan mengusulkan membuat surat permohonan menggunakan aplikasi ILDIS dalam pengintegrasian JDIHN nya.

Kegiatan koordinasi dilaksanakan, sebagai bentuk sinergitas dan persamaan persepsi amanat Peraturan Presiden RI nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta/negeri.


Cetak   E-mail